Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
ARTIDJO Alkostar adalah manusia langka dalam dunia hukum kita. Sewaktu masih menjadi hakim agung (2000-2018), nyali koruptor sering kali dibuat ciut ketika mengetahui ada Artidjo Alkostar dalam majelis hakim yang akan memeriksa perkaranya di Mahkamah Agung.
Alih-alih mendapat keringanan hukuman seperti yang biasa diharapkan, bila Artidjo menjadi salah satu hakimnya, bisa dipastikan, hukuman justru akan diperberat.
Putusannya dalam kasus Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang, misalnya, mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya, dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Begitu pula dengan vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun.
Sebab “Korupsi menimbulkan kemiskinan struktural,” katanya suatu ketika dalam sebuah wawancara media. Pandangannya yang selalu melihat konteks makro yang sifatnya sistemik sangat dipengaruhi pengalamannya selama 28 tahun sebagai pengacara publik di lembaga bantuan hukum Yogyakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Berada di sebuah lembaga hukum yang sangat berkuasa tidak membuat cara pandangnya berubah. Persoalan pemiskinan struktural dan pengaruh oligarki dalam dunia hukum dan politik tetap menjadi lensanya dalam melihat suatu perkara. Karena itu pula, kegarangannya tidak hanya diperlihatkan dalam perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga perkara-perkara lainnya yang erat kaitannya dengan dunia politik.
Misalnya, ketika pada Oktober 2006, ia berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam putusan perkara Pollycarpus, pilot Garuda yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Artidjo memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya. Menurutnya, Pollycarpus terbukti terlibat dan harus dihukum seumur hidup. Meski akhirnya tidak diadopsi sebagai bagian dari putusan, pendapat berbeda itu penting untuk menunjukkan konsistensi sikapnya.
Keunikan sosoknya juga tak lepas dari kesederhanaan. Yang masih sering dibicarakan di kalangan pegiat pembaruan peradilan ialah kebiasaannya naik bajaj ke gedung Mahkamah Agung pada awal masa jabatannya sebagai hakim agung. Nyaris tak masuk akal melihat seorang pejabat tinggi negara yang tak meributkan fasilitas. Namun, itulah Artidjo Alkostar.
Tak pernah sekalipun ia meributkan soal-soal fasilitas dan kenyamanan jabatan. Selama menjabat, tak terhitung jumlah penolakannya untuk mengikuti undangan perjalanan ke luar negeri karena ia menganggap itu hanya mengganggu kerja utama sebagai hakim untuk membuat putusan.
Sebelum menjabat hakim agung, sebagai praktisi hukum, bisa saja ia memilih menjadi advokat mentereng seperti banyak koleganya. Namun, selama hampir tiga dekade bekerja di bidang hukum, bahkan ketika ia membuka kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates, konsisten sikapnya tetap terjaga. Kisah rumah kontrakannya, ceritanya untuk tetap bekerja dalam kegelapan karena rumah yang mati lampu, dan bajaj tumpangannya di awal jabatannya sebagai hakim agung, menggambarkan jalan sepi dari gemerlap praktisi hukum yang kerap dibayangkan orang.
Jalan sunyi itu dipilihnya secara konsisten, meski tak populer karena melawan arus. Selamat jalan, Pak Artidjo. Semoga jalan sepimu semakin banyak ditapaki generasi pembaru hukum Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved