Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Praktisi Hukum di Jalan Sunyi

Bivitri Susanti Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
01/3/2021 12:40
Praktisi Hukum di Jalan Sunyi
Artidjo Alkostar(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

ARTIDJO Alkostar adalah manusia langka dalam dunia hukum kita. Sewaktu masih menjadi hakim agung (2000-2018), nyali koruptor sering kali dibuat ciut ketika mengetahui ada Artidjo Alkostar dalam majelis hakim yang akan memeriksa perkaranya di Mahkamah Agung.

Alih-alih mendapat keringanan hukuman seperti yang biasa diharapkan, bila Artidjo menjadi salah satu hakimnya, bisa dipastikan, hukuman justru akan diperberat.

Putusannya dalam kasus Anas Urbaningrum dalam perkara korupsi Hambalang, misalnya, mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya, dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Begitu pula dengan vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun.

Sebab “Korupsi menimbulkan kemiskinan struktural,” katanya suatu ketika dalam sebuah wawancara media. Pandangannya yang selalu melihat konteks makro yang sifatnya sistemik sangat dipengaruhi pengalamannya selama 28 tahun sebagai pengacara publik di lembaga bantuan hukum Yogyakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Berada di sebuah lembaga hukum yang sangat berkuasa tidak membuat cara pandangnya berubah. Persoalan pemiskinan struktural dan pengaruh oligarki dalam dunia hukum dan politik tetap menjadi lensanya dalam melihat suatu perkara. Karena itu pula, kegarangannya tidak hanya diperlihatkan dalam perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga perkara-perkara lainnya yang erat kaitannya dengan dunia politik.

Misalnya, ketika pada Oktober 2006, ia berbeda pendapat dengan hakim lainnya dalam putusan perkara Pollycarpus, pilot Garuda yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Artidjo memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya. Menurutnya, Pollycarpus terbukti terlibat dan harus dihukum seumur hidup. Meski akhirnya tidak diadopsi sebagai bagian dari putusan, pendapat berbeda itu penting untuk menunjukkan konsistensi sikapnya.

Keunikan sosoknya juga tak lepas dari kesederhanaan. Yang masih sering dibicarakan di kalangan pegiat pembaruan peradilan ialah kebiasaannya naik bajaj ke gedung Mahkamah Agung pada awal masa jabatannya sebagai hakim agung. Nyaris tak masuk akal melihat seorang pejabat tinggi negara yang tak meributkan fasilitas. Namun, itulah Artidjo Alkostar.

Tak pernah sekalipun ia meributkan soal-soal fasilitas dan kenyamanan jabatan. Selama menjabat, tak terhitung jumlah penolakannya untuk mengikuti undangan perjalanan ke luar negeri karena ia menganggap itu hanya mengganggu kerja utama sebagai hakim untuk membuat putusan.

Sebelum menjabat hakim agung, sebagai praktisi hukum, bisa saja ia memilih menjadi advokat mentereng seperti banyak koleganya. Namun, selama hampir tiga dekade bekerja di bidang hukum, bahkan ketika ia membuka kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates, konsisten sikapnya tetap terjaga. Kisah rumah kontrakannya, ceritanya untuk tetap bekerja dalam kegelapan karena rumah yang mati lampu, dan bajaj tumpangannya di awal jabatannya sebagai hakim agung, menggambarkan jalan sepi dari gemerlap praktisi hukum yang kerap dibayangkan orang.

Jalan sunyi itu dipilihnya secara konsisten, meski tak populer karena melawan arus. Selamat jalan, Pak Artidjo. Semoga jalan sepimu semakin banyak ditapaki generasi pembaru hukum Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya