Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
UNJUK rasa yang digelar di berbagai daerah menolak omnibus law ternyata tidak semua didasari pengetahuan yang benar-benar mendalam tentang berbagai pasal atau isi UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI itu.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, 9 Oktober 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa terjadinya penolakan dan demonstrasi di berbagai daerah, antara lain dipicu maraknya disinformasi dan hoaks di media sosial soal UU itu (Media Indonesia, 10 Oktober 2020). Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa UU Ciptaker dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya.
Presiden meluruskan sejumlah isu terkait dengan UU Ciptaker. Isu mengenai penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/ kota, dan upah minimum sektoral provinsi, misalnya, ditegaskan Presiden merupakan informasi bohong yang menyebar di masyarakat tanpa dasar. Presiden juga membantah kabar yang menyebutkan hak cuti pekerja dihapus tanpa kompensasi. Hak cuti tetap ada dan dijamin dalam UU Ciptaker.
Terkait dengan isu tentang komersialisasi pendidikan, Presiden menyebut yang diatur dalam UU Ciptaker hanya pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, perizinan institusi pendidikan, termasuk pesantren, masih menggunakan aturan yang selama ini berlaku.
Selain itu, UU Ciptaker akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan pemangkasan prosedur birokrasi, diharapkan tidak ada lagi pungli. Kepada para kepala daerah, Presiden juga menegaskan bahwa UU Ciptaker bukan untuk meresentralisasi kewenangan dari daerah ke pusat. Pemda tetap memiliki kewenangan perizinan sesuai norma, standar prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Risiko
Berbagai penjelasan dan penegasan yang dikemukakan Presiden, terutama untuk merespons penyebaran hoaks seputar UU Ciptaker yang tidak benar dan bahkan kontraproduktif, bagi kepentingan pembangunan.
Isu soal pemerintah yang mempermudah masuknya TKA, soal pesangon, soal pekerja kontrak, jam kerja yang terlalu eksploitatif dll ialah informasi bohong atau hoaks, yang dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman masyarakat. Tanpa terlebih dahulu membaca dengan detail 905 halaman UU Ciptaker, sebagian masyarakat menggelar unjuk rasa untuk menolak kehadiran omnibus law.
Terlepas apakah unjuk rasa dilakukan karena masyarakat menilai isi pasal-pasal dalam omnibus law benar kurang adil dan kurang berpihak kepada masyarakat miskin, diakui atau tidak, bahwa demo yang marak di berbagai daerah sedikit-banyak memang dipengaruhi kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.
Ketika masyarakat tidak menyaring informasi yang beredar di media sosial dan memercayai begitu saja semua informasi yang mereka terima, tanpa mengrikitisinya, jangan heran jika yang terjadi sebagian masyarakat akan termakan kabar bohong itu. Di tengah meningkatnya akses informasi di era milenial seperti sekarang ini, pada saat yang sama memang banyak disinformasi dan misinformasi yang diproduksi dan tersebar atau sengaja disebarluaskan (Paskin, 2018).
Banyak kajian membuktikan bahwa di tengah perkembangan digital journalism muncul peluang baru, yakni masyarakat dengan mudah dapat memproduksi berita yang siap untuk dikonsumsi dalam waktu yang relatif cepat. Dengan adanya pertumbuhan digital journalism ini, telah meningkatkan jumlah penerbit nonprofesional sehingga batas-batas antara isi berita profesional dan nonprofesional menjadi sulit dibedakan (Tandoc et al, 2018).
Ketika terjadi booming informasi, di satu sisi memang masyarakat tengah diberi tawaran sumber berita yang banyak dan semakin beragam. Namun, di sisi lain, masyarakat juga dihadapkan pada semakin sulitnya mendeteksi sumber berita mana yang kredibel. Oleh karena itu, persoalan kredibilitas sumber berita atau informasi menjadi semakin penting untuk diperhatikan masyarakat konsumen berita.
Masyarakat yang hanya mengandalkan Google, situs berita online, dan media sosial untuk mendapatkan informasi, risiko masyarakat menjadi korban hoaks memang menjadi jauh lebih besar.
Literasi kritis
Untuk mencegah agar masyarakat tidak termakan informasi hoaks, salah satu kunci penting yang menjadi prasyarat ialah dukungan literasi informasi kritis. Berbagai kajian telah membuktikan bahwa perkembangan internet serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang meluas saat ini memunculkan jenis literasi baru (Coiro, Knobel, Lankshear, & Leu, 2008).
Literasi baru itu memasukkan unsur digital, visual, dan format multimodal (Yoon & Sharif, 2015). Di era perkembangan internet dan booming informasi, yang terjadi kemudian, semakin banyaknya paparan teks-teks dalam lingkungan digital. Mau tidak mau dibutuhkan sikap skeptis dan kepekaan dalam mengkritisi teks-teks yang bersifat multimodal serta mengidentifikasi ideologi yang disajikan dalam teks, mengevaluasi unsur kekuasaan dan ketidaksetaraan di dalam teks (McLaughlin and De Voogd, 2004).
Oleh karena itu, literasi yang dibutuhkan tidak sekadar ‘melek’ terhadap teksteks multimodal. Namun, dibutuhkan usaha untuk mengevaluasi teks-teks itu. Tidak ada yang salah ketika ada masyarakat merasa omnibus law belum memperjuangkan kepentingan masyarakat miskin.
Hal terpenting, bagaimana masyarakat bersikap kritis dan mengetahui dengan pasti pasal mana yang dinilai salah, untuk kemudian diperdebatkan secara dewasa, di mana letak kekeliruannya. Di kalangan generasi milenial yang hanya menjadi konsumen TI dan tidak didukung literasi kritis, kemungkinan untuk menjadi korban dan ikut berperan menyebarluaskan informasi hoaks akan besar.
Sebaliknya, bagi masyarakat yang memiliki dan didukung literasi kritis, setiap informasi apa pun yang masuk, niscaya akan disikapi dengan hati-hati dan tidak ditelan mentah-mentah. Itu karena akan dicerna dan ditempatkan dalam konteks informasi lain yang dikuasai.
Berpikir kritis merupakan bagian dari kemampuan literasi informasi kritis yang diperlukan untuk menginvestigasi informasi, sebelum memutuskan untuk memercayai dan menyebarkannya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, layanan ini membukukan 443 juta transaksi, didukung oleh 1,19 juta agen yang tersebar di 67.013 desa di seluruh Indonesia.
Lo Kheng Hong menekankan mahasiswa agar tidak mudah tergiur janji keuntungan cepat. Karena itu pentingnya kesabaran dalam berinvestasi.
Orangtua, pendidik, dan berbagai lembaga kini mulai menyasar kalangan anak dan remaja untuk menanamkan literasi keuangan yang bisa menyeimbangkan kebutuhan dan keinginan.
Kemenag meningkatkan pendidikan berkualitas yang merata melalui peningkatan kualitas pendidikan agama Islam (PAI) bagi guru PAI dan siswa muslim di sekolah.
Manajemen keuangan merupakan pengetahuan esensial bagi generasi muda untuk membentuk kebiasaan yang baik dalam mengelola uang.
Festival Literasi Nasional telah menjadi ajang apresiasi bergengsi yang mengangkat semangat berkarya siswa dan guru melalui berbagai program.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved