Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENINGKATAN jumlah daerah dengan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal dalam pilkada serentak 2020 ini bisa mengancam demokrasi di tengah pandemi. Berdasarkan data KPU, sebanyak 25 pasangan calon di 9 pemilihan gubernur, 615 paslon di 224 pemilihan bupati, dan 101 paslon di 37 pemilihan wali kota yang telah ditetapkan KPU di 270 daerah. Dari jumlah itu, terdapat 25 kabupaten/ kota yang menggelar pemilihan dengan satu pasangan calon.
Daerah itu, antara lain Kapubaten Humbang Hasundutan (Sumut), Kabupaten Pasaman (Sumbar), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumsel), Bengkulu Utara (Bengkulu), Kabupaten Boyolali (Jateng), Kediri (Jatim), Kabupaten Badung (Bali), Kabupaten Sumbawa Barat (NTB), Kota Balikpapan (Kaltim), Kabupaten Gowa (Sulsel), Kabupaten Mamuju Tengah (Sulbar), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Raja Ampat (Papua Barat).
Jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Pada Pilkada 2015, terdapat tiga daerah yang memiliki calon tunggal. Pada 2020 melonjak signifi kan lebih dari delapan kali lipat. Potret itu menunjukkan pragmatisme parpol yang cenderung memanfaatkan kepuasan masyarakat terhadap kerja dan popularitas pemimpin petahana, serta menghindari kompetisi. Koalisi partai yang mengusung calon tunggal juga semakin besar di setiap pilkada.
Hampir seluruh calon tunggal di pilkada sebelumnya menang melawan kotak kosong. Hanya di pilkada Makassar, kotak kosong ‘menang’ dengan meraih 53% suara. Ini menjadi bukti mengusung calon tunggal sama dengan mengantongi kemenangan sejak awal, meski calon tunggal ini menjadi preseden buruk dan mengancam demokrasi sebagai upaya menciptakan kontestasi politik yang demokratis.
Penyebab calon tunggal
Menurut Ramlan Surbakti (2018), setidaknya terdapat empat penyebab fenomena munculnya pasangan calon tunggal. Pertama, parpol peserta pemilu gagal melaksanakan salah satu tugas fungsi utamanya, yakni rekrutmen dan kaderisasi calon pemimpin.
Kedua, proses pencalonan yang diatur dalam UU Pilkada belum bersifat terbuka dan kompetitif. Faktanya, proses penentuan pasangan calon yang melibatkan anggota dan pimpinan pusat partai lebih kuasa dalam menentukan paslon daripada pemimpin partai tingkat daerah.
Ketiga, di seluruh Indonesia, komposisi keanggotaan DPRD berdasarkan partai cenderung terfragmentasi sehingga jarang satu partai dapat memenuhi ambang batas pencalonan, satu partai harus berkoalisi dengan partai yang lain. Partai lain bersedia bekerja sama mendukung paslon jika bersedia membayar mahar.
Keempat, agar ada kepastian kemenangan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, akhirnya menjadi paslon tunggal dan memborong semua partai agar tidak mengajukan paslon yang lain.
Beratnya syarat pada proses pencalonan pilkada, baik itu untuk kandidat perseorangan yang harus mengumpulkan dukungan dari 6,5%-10% dari daftar pemilih tetap serta syarat dukungan dari jalur parpol yang terlalu tinggi, yakni 20% kursi atau 25% suara sah pemilu menjadi pemicu kuat menjamurnya calon tunggal.
Tren peningkatan calon tunggal dapat berdampak pada kecenderungan terbatasnya peluang bagi tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten, tetapi tidak berpartai dan tidak memiliki modal finansial untuk membayar mahar politik. Alhasil proses kandidasi dalam pilkada berlangsung secara oligarki dan tidak sehat.
Kerap kali ditemukan bahwa kandidat yang diusung bukan dari anggota dan kader partai. Lebih mirisnya lagi, kader partai yang berpuluhpuluh tahun mengabdikan diri untuk berkiprah di partainya, saat giliran maju sebagai calon kepala daerah, tidak mendapatkan rekomendasi. Ini artinya, peluang untuk siapa pun yang memiliki modal fi nansial untuk memborong dukungan parpol sangat terbuka lebar dan memperkecil munculnya kompetitor dalam pilkada.
Masa depan demokrasi
Jika hal ini tidak segera diatasi dan dibenahi di masa yang akan datang, kepercayaan publik terhadap partai akan tergerus dan apatisme masyarakat semakin menguat. Sejatinya, kehadiran calon tunggal merupakan pilihan terakhir, agar tidak terjadi kebutuan politik. Namun, justru hadirnya calon tunggal ini menjadi solusi yang dibungkus pragmatisme politik untuk mengamankan kemenangan yang pasti.
Kondisi ini menjadi anomali sekaligus ironi bagi Indonesia yang memiliki sistem multipartai dan jumlah penduduk yang tinggi. Padahal, secara teori, kontestasi dan kompetisi ialah syarat mutlak demokrasi. Tatkala dua unsur itu tidak dapat terpenuhi, demokrasi yang sedang dibangun itu tidak terkonsolidasi, tak substantif, dan hanya prosedural belaka.
Semakin banyak daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan paslon tunggal, penting kiranya untuk daerah itu dapat melakukan refl eksi. Mungkin ada sesuatu yang salah dalam proses kompetisi demokratis yang dibangun di daerahnya. Ketika ada 10 parpol yang memiliki kursi di legislatif daerah, tapi tidak ada persaingan politik, makin memperlihatkan cacatnya demokrasi suatu daerah.
Apalagi, jika yang terjadi calon tunggal di Pilkada 2020 banyak dimenangi kotak kosong. Tentu saja, mengharuskan pemerintah untuk menyuplai pejabat daerah dalam kurun waktu yang cukup lama hingga pilkada serentak berikutnya. Dalam situasi seperti ini, rakyatlah yang dikorbankan, dan mencederai tujuan demokrasi itu sendiri untuk menyejahterakan masyarakat.
Oleh karenanya, ke depan negara harus memikirkan bagaimana pengaturan pencalonan pilkada, dan parpol wajib untuk melakukan kaderisasi yang serius sebagai basis perekrutan politik agar surat rekomendasi tidak begitu saja diperjualbelikan dalam pilkada. Namun, juga harus menjaga muruah demokrasi yang mampu melahirkan pemimpin berkualitas.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga UU Parpol ialah sebuah keniscayaan untuk memutus rantai oligarki dan hadirnya calon tunggal.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved