Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mendiskusikan Darah Haid

Yulianti Muthmainnah Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
09/5/2020 21:11
Mendiskusikan Darah Haid
Penulis(Dok. Pribadi)

SALAH satu larangan dalam menjalankan puasa adalah haid. Padahal, ayat-ayat tentang puasa tidak membahas haid. Misalnya Q.S al-Baqarah[2]:183 menarasikan puasa, merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman, sebagaimana risalah pada kaum sebelumnya). Orang sakit (marid) atau dalam perjalanan (musafir) boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari yang lain atau membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) sebagaimana Q.S al-Baqarah[2]:184-185.

Puasa mensyaratkan Islam, berakal (tidak gila atau hilang ingatan), dewasa (baligh), bisa membedakan baik buruk perbuatan (mumayyiz), kuat dan sehat. Serta, bebas dari menstruasi (haid) adalah rumusan fikih. Bagaimana dengan perempuan yang sedang haid/nifas tetapi merasa sehat dan kuat? Apakah boleh berpuasa atau tidak dan mengganti (qadha) di hari yang lain?

Pendapat ulama yang mengatakan perempuan haid tidak boleh berpuasa didasarkan pada pemaknaan darah haid adalah darah kotor, seperti najis. Sehingga, orang yang mengalaminya dimaknai sedang berhadash, tidak suci. Itu sebabnya, puasa, salat, berdiam diri di masjid untuk ibadah (‘itikaf), dan mengaji tidak diperbolehkan. Bahkan memegang al-Qur’an juga tidak boleh.

Sejarah haid
Tradisi, ajaran-ajaran sebelum Islam menarasikan haid sebagai kutukan bagi perempuan, mengalami sakit ketika menjalaninya, sebagai dosa karena telah menggoda Adam hingga terusir dari surga. Perempuan yang sedang haid dianggap mengeluarkan darah kotor dan hina. Itu sebabnya, ia dijauhkan dari keluarga, diasingkan, keluar dari rumah.

Hingga hari ini, pemahaman haid adalah darah kotor masih nyata dan sangat merugikan perempuan. United Nations of Women (2019) melaporkan, kesalahan norma sosial-budaya dan ketabuan tentang haid mengarah pada pengucilan, diskriminasi perempuan dan anak perempuan.

Di beberapa negara, mereka yang sedang haid dibatasi, dilarang terlibat menghadiri upacara keagamaan, larangan menyentuh air, larangan memasak dan menyentuh makanan. Juga, larangan memotong kuku, rambut, dan mencuci rambut. Ada pula yang menyingkirkannya, keluar dari rumah, tinggal di gudang sehingga mereka menderita kedinginan, berisiko terserang penyakit yang mengancam jiwa.

Mereka juga dihantui ketakutan bila mereka memakai pembalut akan kehilangan keperawanan. Sehingga menggunakan kain sebagai pengganti pembalut yang tidak higenis, tidak mendapatkan privasi untuk mencuci, mengakses toilet aman, bersih. Bahkan, fasilitas sanitasinya dibuat terpisah dari ruang kerja/kelas sehingga menyebabkan kesehatan reproduksi perempuan terganggu.

Iklan pembalut telah menghilangkan darah haid yang berwarna merah yang sejatinya warna darah asli yang mengalir dari tubuh perempuan. Digantikan warna biru untuk menghilangkan rasa jijik, menggambarkan kondisi steril, bersih, seperti cairan antiseptik (Aquarini P.P, 2005).  

Islam memandang haid
Allah SWT mengkoreksi tradisi itu dengan menurunkan surat al-Baqarah[2]:222. Ayat ini memberikan penjelasan bahwa perempuan yang sedang haid bukanlah perempuan yang kotor, perempuan tersebut tetap suci. Kecuali larangan berhubungan seksual dengan suaminya melalui vagina, diharapkan pula suami melakukan i’tizal (tidah berhubungan seksual). Perempuan haid tetap bisa berkumpul, makan bersama keluarga, tidur satu selimut atau mandi bersama suaminya.

Dalam banyak hadist, Nabi Muhammad SAW mencontohkan hal tersebut. Nabi SAW juga minum, makan bekas bibir ‘Aisyah, atau meminta ‘Aisyah masuk ke masjid dan mengambilkan sorban Nabi SAW yang tertinggal di masjid sekalipun beliau tahu, ‘Aisyah sedang haid.

Situasi ini menunjukkan bahwa Islam telah melakukan koreksi besar-besaran terhadap situasi haid/menstruasi yang awalnya menghina perempuan menjadi memanusiakan perempuan. Mengubah tradisi dari kotor menjadi bersih namun sakit (marid).

Haid merupakan perdarahan uterus yang disertai pelepasan endometrium secara periodik yang dialami perempuan. Dipahami juga sebagai luluhnya sel telur matang yang bergerak ke tuba fallopi, menempel di dinding rahim. Namun, tidak dibuahi sperma dalam waktu 24 jam, sehingga mati dan luluh menjadi darah haid.

Merujuk definisi di atas, haid sejatinya bukan darah kotor, melainkan calon kehidupan (sel telur) yang luluh/mati. Umumnya, perempuan yang mengalami haid merasakan nyeri, sakit perut, lemas, dan lainnya. Sehingga mereka dalam situasi rentan, tidak kuat beraktivitas.

Allah SWT merespon situasi biologis tersebut dengan memudahkan perempuan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sebagai bentuk keringanan beribadah (rukhsoh) bagi mereka yang membutuhkan (Q.S al-Baqarah[2]:184-185). Di sisi lain, puasa berbeda dengan salat yang mengharuskan seseorang bersih dan suci diri dari hadats kecil (buang air besar/kecil) ataupun hadats besar (junub, haid). Suci dan bersih pula alat atau tempat salat (thaharah).

Tafsir ulang
Dua golongan yang tidak wajib puasa: marid atau musafir (Q.S 2:184) karena dikhawatirkan tidak kuat dan mengganggu kesehatannya. Dahulu orang melakukan perjalanan dengan kaki, menggunakan unta, atau kuda.    

Ulama mendefinisikan jarak seorang musafir kira-kira dua marhalah (sekitar 88-112 km). Kala itu, tidak ada mobil, kereta, atau pesawat yang bisa menembus ratusan jarak tanpa halangan waktu atau menimbulkan rasa lelah.

Dulu belum terbayang bisa menempuh perjalanan antartempat dalam satu waktu salat. Misalnya penerbangan Jakarta-Surabaya (840 km), membutuhkan waktu 1,10 jam. Yang tidak melebihi satu waktu salat. Apalagi, bila penerbangan antara 07.00-11.00. Situasi seperti ini, kebolehan tidak puasa menjadi gugur. Walaupun jaraknya lebih dari dua marhalah. Tetapi waktu yang dibutuhkan singkat dan tidak menimbulkan lelah seperti halnya zaman dulu.

Kiranya demikian pada perempuan yang haid. Bila dipahami bahwa orang yang sedang haid sebagai orang yang sakit, maka pilihannya boleh tetap berpuasa bagi yang kuat atau tidak berpuasa bagi yang sakit. Sebagaimana kebolehan puasa bagi marid atau musafir bila kuat, sehat.  

Kyai Faqihuddin Abdul Kodir (penulis buku Mubaadalah), sebagaimana merujuk pendapat Prof. Dr. Abdul Aziz Bayandir, seorang ulama  yang pernah duduk sebagai wakil Mufti Turki (1976-1997) dan pakar kajian keislaman, memandang bahwa perempuan haid, jika kuat, boleh berpuasa.    

Menurutnya, larangan yang selama ini ada datang dari pandangan fiqh yang terpengaruh konteks sosial saat itu. Bukan dari al-Qur’an maupun Hadits. Di al-Qur’an, semua Muslim dewasa pada saat Ramadan diwajibkan berpuasa, kecuali jika sakit atau sedang bepergian (mubaadalahnews.com).

Kiranya, mendiskusikan haid bukanlah darah kotor tidak hanya memberikan akses beribadah pada perempuan. Tetapi, juga menghapuskan diskriminasi dan memposisikan perempuan sebagai makhluk suci, sebagaimana semangat Islam diturunkan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya