Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Antidoping Indonesia (LADI) hampir merampungkan persyaratan serta permasalahan yang tertunda (pending matters) yang menjadi penyebab sanksi WADA dan siap menemui badan antidoping dunia tersebut di markasnya di Lausanne, Swiss.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA, yang juga merupakan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan pihaknnya bahkan mendapat respons positif dalam pertemuan virtual bersama Organisasi Antidoping Regional Asia Tenggara (SEARADO) dan WADA, Selasa (30/11).
Selanjutnya, Gugus Tugas bersama LADI akan melaporkan progres tersebut secara langsung kepada WADA, 8 Desember mendatang.
Baca juga: DPR Desak LADI Perbaiki Manajemen Internal
"Hasil rapat sangat positif. Hampir semua syarat yang diberikan WADA telah dipenuhi LADI. Selanjutnya, WADA menunggu Gugus Tugas serta LADI untuk melaporkan dan menyampaikan langsung di Swiss pada 8 Desember,"
ujar Okto, sapaan karib Oktohari, dalam siaran pers, Selasa (30/11).
"Momen ini kami gunakan untuk menggencarkan diplomasi, tetapi bukan lobi-lobi. Ini semua kami lakukan sebagai langkah akselerasi proses pencabutan sanksi WADA," tambahnya.
Syarat yang sudah diselesaikan LADI, lanjut Okto, menyangkut susunan pengurus penuh waktu di LADI serta rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.
Okto menjelaskan ada hal yang belum terselesaikan, yakni menyangkut undang-undang dan pengelolaan anggaran secara independen. Namun ia meyakini hal itu dapat segera teratasi karena ada komitmen pemerintah.
Dia berharap pertemuan lanjutan dengan WADA nanti bisa mempercepat penangguhan sanksi LADI yang telah berlaku satu tahun itu.
"Kami berharap sebelum satu tahun sanksi WADA bisa dicabut," pungkas dia. (Ant/OL-1)
LADI pun resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO) setelah sanksi WADA resmi dicabut. IADO dinyatakan resmi sebagai lembaga antidoping independen
Seperti diketahui, WADA menjatuhkan sanksi selama satu tahun terhadap LADI karena dinilai non-compliance terhadap WADA Code pada 7 Oktober 2021.
Selain merampungkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan telah menempati kantor baru di Jakarta Selatan, kini LADI dipastikan telah merampungkan TDP 2022.
Sanksi kali ini diharapkan menjadi yang terakhir diterima Indonesia.
LADI juga kini sudah mengikuti perencanaan pengujian doping sesuai dengan standarisasi WADA sehingga diharapkan insiden sanksi WADA tak terulang.
Pembebasan sanksi WADA terhadap LADI ini lebih cepat dari sanksi awal yang berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021.
Jannik Sinner menang 6-3, 6-4 atas Mariano Navone di Italian Open, menandai comeback emosional usai skorsing doping tiga bulan.
WADA memperingatkan OCA atas pengibaran bendera Korea Utara di Asian Games dan akan melakukan tindakan sangat serius.
Indonesia Anti-Doping Organization (IADO). Lembaga independen yang bertanggung jawab terhadap anti-doping di Indonesia ini diminta serius menaati kode Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Okto mengatakan sebagai negara tropis yang memiliki 17 ribu pulau, Indonesia memiliki kesempatan besar menghelat AWBG 2023.
Indonesia sudah bebas dari sanksi WADA, dan Indonesia sudah dapat mengibarkan bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di seremonial kemenangan,
pencabutan sanksi tersebut sangat melegakan, khususnya bagi para atlet nasional yang sedang mempersiapkan diri bertanding pada sejumlah ajang internasional yang akan datang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved