Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Polri: Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Tenggara Dilakukan Transparan

Media Indonesia
21/2/2026 21:55
Polri: Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Pelajar di Maluku Tenggara Dilakukan Transparan
Ilustrasi(Antara)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara. Insiden tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.

Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjalankan proses hukum dan kode etik secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).

Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum

Johnny menyampaikan bahwa Polri mengundang keluarga korban serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum terhadap anggota yang terlibat. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara sesuai prinsip hukum yang berlaku, serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Polri juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam pernyataannya, Johnny turut mengungkapkan belasungkawa atas wafatnya salah satu korban dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri merasakan duka yang mendalam serta menyampaikan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kepolisian juga menyatakan terus mendoakan dan memberikan dukungan moril kepada keluarga korban agar diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.

Kronologi Singkat Kejadian

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan melakukan kekerasan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14). Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku yang berdinas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya Nasrim Karim, 15, kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap penegakan disiplin serta pengawasan internal di tubuh Polri. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya