Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas anggota Brimob yang terlibat kasus penganiayaan terhadap dua pelajar di Maluku Tenggara. Insiden tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjalankan proses hukum dan kode etik secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel," kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2).
Johnny menyampaikan bahwa Polri mengundang keluarga korban serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses hukum terhadap anggota yang terlibat. Ia menekankan pentingnya penanganan perkara sesuai prinsip hukum yang berlaku, serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, Polri juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam pernyataannya, Johnny turut mengungkapkan belasungkawa atas wafatnya salah satu korban dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri merasakan duka yang mendalam serta menyampaikan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kepolisian juga menyatakan terus mendoakan dan memberikan dukungan moril kepada keluarga korban agar diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.
Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya dilaporkan melakukan kekerasan terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14). Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia.
Tak hanya itu, pelaku yang berdinas di Mako Brimob Pelopor C tersebut juga diduga menganiaya Nasrim Karim, 15, kakak korban, hingga mengalami patah tulang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap penegakan disiplin serta pengawasan internal di tubuh Polri. (Ant/E-4)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi paling berat terhadap Bripka Masias Siahaya.
INSTITUSI Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menghadapi ujian berat menyusul insiden kekerasan yang melibatkan anggotanya di Maluku.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved