Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKTI ijazah Fakultas Kehutanan, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) belum mampu ditunjukkan penggugat utama Jokowi dalam persidangan kasus gugatan citizen law suit (CLS) terkait pembuktian ijazah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa ( 6/1).
Bahkan institusi Polri selaku turut tergugat atau tergugat IV selaku penyidik perkara pelaporan ijazah milik Jokowi, tidak mengajukan bukti apa pun. Sementara tergugat II dan III, yakni Rektor UGM dan Wakil Rektor Bidang Akademik hanya mengajukan tiga surat bukti, yang salah satunya merupakan surat pelaporan yang mengaitkan Eggy Sudjana dkk sebagai terlapor kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi.
Majelis Hakim yang terdiri dari ketua, Achmad Satibi dan dua hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Jatikumoro setelah memeriksa surat bukti yang disodorkan para tergugat, menyarankan ada perbaikan bukti pada sidang lanjutan pada 13 Januari 2026.
Selain perbaikan barang bukti, hakim Achmad Satibi selaku ketua majelis juga tidak menolak advokat M Taufik SH selaku koordinator kuasa hukum penggugat, mengajukan dua saksi pada sidang berikutnya.
"Jadi ada dua versi pada 13 Januari nanti, yakni perbaikan bukti dari penggugat dan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Tadi saya mohonkan, bahwa dua saksi. Saya ralat bukan Prof. Bagas, tetapi dosen UGM Prof. Rujito yang memegang ijazah dan Komjen (Purn) Oegroseno," kata Taufik menjawab Media Indonesia seusai sidang.
Tim kuasa hukum penggugat Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yakin bahwa persidangan akan menjadi semakin terang benderang, ketika para tergugat tidak mampu menunjukkan bukti, ijazah UGM milik Jokowi.
"Kalau para tergugat tidak bisa menunjukkan tambahan bukti di persidangan, berarti ya tidak ada ijazah (Jokowi). Yang ditunjukkan YB Irpan selaku kuasa hukum Jokowi hanya kopi surat tanda bukti pelaporan kasus Eggy Sudjana. Polri selaku penyidik kasus ijazah Jokowi juga tidak mengajukan bukti di persidangan," imbuh M Taufik.
Begitu halnya Rektor UGM dan Wakil Rektor yang merupakan tergugat II dan III yang menyatakan Jokowi sebagai alumni UGM tidak pula menunjukkan bukti ijazah yang diharapkan, dan hanya sebuah narasi saja. "Artinya sampai sidang hari ini (Selasa, 6/1) harapan penggugat untuk bisa meraba dan menerawang bukti ijazah, tidak pernah kesampaian," tegas M Taufik.
AJUKAN PERMOHONAN
Sementara itu, YB Irpan selaku kuasa hukum tergugat utama Jokowi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah Jokowi yang yang masih menjadi sitaan Polda Metro Jaya. "Kami sudah ajukan pinjam pakai pada 1 Januari lalu ke Polda Metro, dan masih menunggu, apakah dikabulkan untuk menjadi bukti persidangan," tandas Irpan menjawab Media Indonesia.
Dia menambahkan, harapannya bahwa permohonan pinjam pakai ijazah Jokowi untuk menjadi bukti di persisangan gugatan CLS. Namun jika polisi tidak memperkenankan, dia meyakini bahwa tentu ada alasan hukum, sampai upaya pinjam pakai tidak diizinkan.
"Pasti ada alasan hukum dari penyidik, jika sampai permohonan pinjam pakai tidak diperkenankan," kilah advokat senior di Solo, yang berpegangan bahwa Jokowi selama ini tidak bersedia menunjukkan ijazah kepada TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) karena mereka bukan aparat hukum yang memiliki wewenang hukum untuk menyelidiki, menyidik maupun mencurigai.
Pada bagian lain kepada wartawan, advokat M Taufik SH menegaskan, jika dalam persidangan perdata terkait ijazah, bukti penting ijazah tidak ada atau tidak ditunjukkan, harapannya polisi juga membatalkan kasus pidana soal ijazah yang disematkan kepada Eggy Sudjana dan Roy Suryo dan kawan-kawan. (E-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved