Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sebelum Tetapkan UMP 2026, Gubernur Jabar Pastikan Berkooordinasi dengan Buruh

Naviandri
18/12/2025 15:39
Sebelum Tetapkan UMP 2026, Gubernur Jabar Pastikan Berkooordinasi dengan Buruh
Sejumlah buruh duduk menutup Jalan Medan Merdeka Selatan saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022).(Antara)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat telah menerima formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari pemerintah pusat. Namun, sebelum menetapkan besaran upah tahun depan, Gubernur Dedi Mulyadi memastikan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kalangan buruh. Langkah tersebut ditempuh menyusul tuntutan buruh agar penetapan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membuka peluang kenaikan upah hingga kisaran 8%-10%. 

“Aspirasi buruh akan didengarkan sebelum keputusan akhir diambil. Ini keputusan dari pusat, tapi tetap akan kita bicarakan bersama perwakilan buruh yang ada di wilayah Jabar,” ungkapnya.

Gubernur menegaskan, Pemprov Jabar telah menerima salinan regulasi dari pemerintah pusat terkait penetapan UMP 2026. Regulasi tersebut diterima pada hari yang sama dan penetapan UMP dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025. 

“Regulasinya sudah ada dan juga sudah dilakukan pembahasan melalui Zoom bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja. UMP akan diumumkan minggu depan,” paparnya.

Terkait dengan tuntutan buruh akan sepenuhnya diakomodasi, Dedi belum memberikan kepastian. Ia hanya menegaskan, penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan dibahas melalui mekanisme rapat tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh. 

“Sama-sama kita tunggu dulu hasil rapat tripartit. UMK itu diputuskan melalui musyawarah, saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan yang dicapai,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menolak keputusan pemerintah terkait pengupahan 2026. Pasalnya, formulasi pengupahan itu jauh dari harapan buruh/pekerja yang ingin ada kenaikan upah 2026 mencapai lebih dari 8,5%. 

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, pemerintah pusat sengaja memberikan waktu kepada gubernur waktu penetapan upah minimum sangat mepet yaitu paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Dengan demikian, waktu untuk di Dewan Pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat Dewan Pengupahan hanya formalitas belaka tanpa diskusi yang mendalam.

“Oleh karena itu KSPSI Jabar dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168. Apalagi, putusan MK mengamanatkan indeks tertentu/alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota,” tegasnya.

Dengan demikian lanjut Roy, harusnya indeks tertentu tersebut harus ditentukan oleh Dewan Pengupahan provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk penentuan UMK karena masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK Nomor 168.

“Diperkirakan UMK di Jabar berkisar antara Rp2,2 juta (Kota Banjar) hingga Rp5,79 juta (Kota Bekasi) sementara UMP Jabar hanya Rp2,1 juta. Ada kajian ILO yang telah dipaparkan di Kementerian (Ketenagakerjaan) dan di Disnaker Provinsi Jabar, bahwa dari kebutuhan hidup layak, UMP Jabar itu seharusnya di angka Rp4,1 juta. Kami menilai formulasi penghitungan upah minimum yang dirilis pemerintah tidak menyelesaikan masalah disparitas upah di Jabar,” sambungnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik