Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polri Ungkap TPPU Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bali Beromzet Rp1,3 Triliun

Arnoldus Dhae
16/12/2025 12:33
Polri Ungkap TPPU Perdagangan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bali  Beromzet Rp1,3 Triliun
.(MI/Arnoldus)

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Importasi Ilegal Polri yang dipimpin Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perdagangan impor pakaian bekas (thrifting) ilegal. Operasi yang berpusat di Pasar Kodok Tabanan, Bali, ini berhasil mengamankan omzet transaksi ilegal senilai total Rp1,3 triliun.

Ade Safri mengatakan dalam gelar perkara di Mapolda Bali bahwa pengungkapan ini merupakan kerja sama lintas sektor, melibatkan Polda Bali, Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag, PPATK, Ditjen Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya.

“Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan perdagangan impor barang dalam bentuk pakaian bekas pakai tidak dalam keadaan baru (thrifting), dengan omzet mencapai Rp1,3 triliun,” ujar Ade Safri, Selasa (16/12).

Ia menekankan, kegiatan Satgas ini merupakan aksi nyata pelaksanaan program prioritas Presiden RI untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pendapatan negara, sekaligus melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal. Hasil uji laboratorium menunjukkan pakaian bekas tersebut mengandung bakteri.

Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, keduanya beralamat di Tabanan, Bali. Keduanya dipersangkakan melakukan impor pakaian bekas yang dilarang sejak tahun 2021 hingga 2025.

Para pelaku memesanan barang kepada WNA Korea (KDS dan KIM) dan dikirim ke Indonesia melalui Malaysia. Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening tersangka, termasuk rekening atas nama orang lain, dan melalui jasa remitansi. Barang impor ilegal dimasukkan melalui jasa transportir/ekspedisi laut, kemudian dikirim ke gudang penyimpanan tersangka di Bali melalui ekspedisi darat di Indonesia.

Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus. Tersangka juga menyamarkan transaksi menggunakan rekening orang lain dan mencampurkan keuntungan ilegal dengan hasil usaha PT. KYM (transportasi bus) dan toko pakaian milik ZT.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita aset dan barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp22 miliar, di antaranya 698 bal pakaian bekas impor dengan nilai aset sekitar Rp3 miliar, 7 unit bus dengan nilai aset sekitar Rp15 miliar, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero dan 1 Unit Mobil Toyota Raize, uang dari rekening bank milik tersangka sejumlah Rp2,554 miliar, dan dokumen Bill of Lading dari Korea ke Port Klang Malaysia.

Kedua tersangka dijerat berlapis, yakni dugaan pelanggaran Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar) dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar).

Ade Safri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memahami pentingnya membeli produk legal yang terjamin kualitasnya, serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pencegahan penyelundupan barang ilegal. (OL/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya