Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memburu dan menyita aset milik mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.
Setelah sehari sebelumnya menyita satu rumah mewah di Makassar, penyidik kini menyita dua bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyampaikan bahwa penyitaan dua bidang tanah tersebut berlangsung pada Kamis (11/12).
“Benar, penyidik Kejati Sulteng menyita dua bidang tanah terkait perkara CSR tambang Desa Tamainusi,” ujar Sofian di Palu, Jumat (12/12).
Dua bidang tanah yang diduga milik AH itu berlokasi di kawasan perumahan strategis di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, masing-masing seluas 72 meter persegi.
Aset yang Disita Termasuk Rumah Mewah Rp1,2 Miliar
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Sehari sebelumnya, Rabu (10/12), penyidik telah menyita rumah mewah milik AH di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City, Makassar, yang berdasarkan kuitansi pembelian bernilai Rp1,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan bahwa serangkaian penyitaan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan pada November lalu. Total barang bukti yang diamankan penyidik mencakup puluhan sertifikat atas nama AH, tiga unit excavator, kendaraan mewah (Mitsubishi Pajero Sport, mobil Mercy, Mitsubishi Triton double cabin, dan Triton single cabin), enam unit sepeda motor, uang tunai Rp50.550.000, berbagai dokumen penting lainnya.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana CSR tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TB/P-5)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved