Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kejati Sulteng Sita Aset Mantan Kades Tersangka Korupsi CSR Tambang

M Taufan SP Bustan
12/12/2025 16:13
Kejati Sulteng Sita Aset Mantan Kades Tersangka Korupsi CSR Tambang
.(Kejati Sulteng)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memburu dan menyita aset milik mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AH terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.

Setelah sehari sebelumnya menyita satu rumah mewah di Makassar, penyidik kini menyita dua bidang tanah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, menyampaikan bahwa penyitaan dua bidang tanah tersebut berlangsung pada Kamis (11/12).

“Benar, penyidik Kejati Sulteng menyita dua bidang tanah terkait perkara CSR tambang Desa Tamainusi,” ujar Sofian di Palu, Jumat (12/12).

Dua bidang tanah yang diduga milik AH itu berlokasi di kawasan perumahan strategis di Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, masing-masing seluas 72 meter persegi.
Aset yang Disita Termasuk Rumah Mewah Rp1,2 Miliar

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Sehari sebelumnya, Rabu (10/12), penyidik telah menyita rumah mewah milik AH di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City, Makassar, yang berdasarkan kuitansi pembelian bernilai Rp1,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan bahwa serangkaian penyitaan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan pada November lalu. Total barang bukti yang diamankan penyidik mencakup puluhan sertifikat atas nama AH, tiga unit excavator, kendaraan mewah (Mitsubishi Pajero Sport, mobil Mercy, Mitsubishi Triton double cabin, dan Triton single cabin), enam unit sepeda motor, uang tunai Rp50.550.000, berbagai dokumen penting lainnya.

Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana CSR tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TB/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik