Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Bangun Banua, BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalsel. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar di perusahaan tersebut.
Penggeledahan oleh tim Penyidik Kejati Kalsel berlangsung pada Selasa (9/12), dipimpin oleh Koordinator Penyidik Kejati Kalsel, Dwi Hadi. Tim penyidik didampingi anggota TNI dan dihadiri Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.
Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.
"Ini persoalan lama, masa kepengurusan sebelumnya. Temuan awal BPK terdiri atas 61 item. Sebagian temuan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana sekitar Rp16 miliar, sehingga masih tersisa kurang lebih Rp42 miliar," ungkap Afrizaldi, Rabu (10/12).
Afrizaldi mengakui bahwa dalam penggeledahan di ruang arsip dan bagian keuangan perusahaan, penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting yang mencakup periode 2014 hingga 2023.
Sebelumnya, pihak Kejati Kalsel juga telah meminta keterangan dari jajaran pimpinan PT Bangun Banua, termasuk Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Umum, serta pejabat bagian keuangan dan legal perusahaan.
Inspektur Kalsel, Ahmad Fidayen, sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu temuan BPK yang menjadi sorotan adalah terkait potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp42 miliar. Potensi kerugian ini berasal dari bagi hasil (dividen) bisnis retribusi dan pengerukan alur ambang Sungai Barito, di samping kondisi unit usaha BUMD yang dilaporkan merugi.
Temuan BPK ini mendesak Pemprov Kalsel untuk menyelesaikan total 451 rekomendasi (finansial dan non finansial) pada awal Desember tahun ini. (DY/P-5)
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved