Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Bangun Banua, BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalsel. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan mencapai Rp42 miliar di perusahaan tersebut.
Penggeledahan oleh tim Penyidik Kejati Kalsel berlangsung pada Selasa (9/12), dipimpin oleh Koordinator Penyidik Kejati Kalsel, Dwi Hadi. Tim penyidik didampingi anggota TNI dan dihadiri Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.
Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.
"Ini persoalan lama, masa kepengurusan sebelumnya. Temuan awal BPK terdiri atas 61 item. Sebagian temuan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana sekitar Rp16 miliar, sehingga masih tersisa kurang lebih Rp42 miliar," ungkap Afrizaldi, Rabu (10/12).
Afrizaldi mengakui bahwa dalam penggeledahan di ruang arsip dan bagian keuangan perusahaan, penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting yang mencakup periode 2014 hingga 2023.
Sebelumnya, pihak Kejati Kalsel juga telah meminta keterangan dari jajaran pimpinan PT Bangun Banua, termasuk Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Umum, serta pejabat bagian keuangan dan legal perusahaan.
Inspektur Kalsel, Ahmad Fidayen, sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu temuan BPK yang menjadi sorotan adalah terkait potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp42 miliar. Potensi kerugian ini berasal dari bagi hasil (dividen) bisnis retribusi dan pengerukan alur ambang Sungai Barito, di samping kondisi unit usaha BUMD yang dilaporkan merugi.
Temuan BPK ini mendesak Pemprov Kalsel untuk menyelesaikan total 451 rekomendasi (finansial dan non finansial) pada awal Desember tahun ini. (DY/P-5)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved