Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat berhasil menyita 15,7 juta batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Bandung Raya sepanjang tahun 2025. Penindakan masif ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai hingga belasan miliar rupiah.
Kepala Kantor DJBC KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Budi Santoso, menjelaskan bahwa dari total 15,7 juta batang rokok ilegal tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,444 miliar. Sementara itu, cukai yang tidak terbayarkan diperkirakan senilai Rp11.787.621.632.
"Dari jumlah 15,7 juta batang itu, cukai yang tidak dibayarkannya senilai Rp11,787 miliar," kata Budi di Bandung, Selasa (9/12).
Budi mengungkapkan, hasil penindakan ini merupakan akumulasi dari 1.081 kali operasi gempur yang dilakukan di berbagai wilayah Bandung Raya. Strategi utama yang dioptimalkan pihaknya adalah patroli siber, mengingat maraknya penjualan rokok ilegal secara daring (online).
"Dari 15,7 juta batang ini, 60%-nya merupakan hasil patroli siber kami," tegas Budi.
Ia menjelaskan tingginya hasil operasi daring dikarenakan Bandung Raya menjadi pintu masuk utama pemesanan rokok ilegal untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Sebagian besar penindakan siber ini dilakukan melalui jasa titipan atau pengiriman paket.
Selain operasi daring, DJBC juga melakukan operasi luar jaringan (offline) dengan menyasar langsung warung-warung yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai.
Menanggapi anggapan bahwa Bea Cukai hanya menyasar penjual kecil, Budi beralasan bahwa pabrik rokok ilegal mayoritas berlokasi di luar wilayah yurisdiksi Jawa Barat, seperti di Jawa Timur.
Budi Santoso memastikan bahwa seluruh barang kena cukai ilegal hasil operasi tersebut akan segera dimusnahkan.
Terkait rokok elektrik ilegal, Budi menyebut pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran signifikan di wilayah Bandung Raya. "Semoga ini merupakan suatu pencapaian, karena memang rata-rata mayoritas produsen vape banyak di Bandung, dengan begitu mereka memang sudah tertib," tutupnya. (P-5)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved