Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Total Jadi Tujuh, Kemenhut Kembali Segel Entitas Perusak Hutan di Sumatra

Media Indonesia
09/12/2025 14:22
Total Jadi Tujuh, Kemenhut Kembali Segel Entitas Perusak Hutan di Sumatra
Warga melintasi kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Aceh, Jumat (5/12/2025).(Antara)

KEMENTERIAN Kehutanan kembali menyegel tiga entitas yang diduga memicu banjir di Sumatra. Hal ini menambah daftar subjek hukum yang ditindak dalam penegakan hukum kehutanan. Sebelumnya telah ada empat perusahaan yang disegel. Sehingga daftar perusahaan yang disegel total menjadi tujuh entitas.

"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (8/12).

Ia menambahkan bahwa proses serupa juga akan dilakukan terhadap subjek hukum lain yang tengah diperiksa. 

"Dengan penyegelan kali ini sudah ada tujuh subyek hukum yang disegel. Masih ada lima subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," ujarnya.

Tindakan penyegelan terbaru datang setelah sebelumnya Kemenhut menindak empat entitas lain yang diduga turut berperan dalam bencana banjir di sejumlah titik di Sumatera. Dua di antaranya berada di bawah konsesi perusahaan, sementara dua lainnya merupakan wilayah yang dikelola pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.

Adapun tiga subjek hukum yang baru disegel mencakup dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru; PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse; dan PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole. Ketiganya berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Empat subjek hukum yang sebelumnya telah disegel mencakup areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan; PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan; PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; serta PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Tapanuli Selatan.

Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tengah mendalami berbagai dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatra Utara. Proses ini mencakup pengumpulan sampel kayu dan permintaan keterangan dari pihak terkait.

"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tegasnya. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik