Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Segel Tujuh Perusahaan, Kemenhut Perketat Pengawasan Hutan Pascabencana Sumatra

Media Indonesia
09/12/2025 15:16
Segel Tujuh Perusahaan, Kemenhut Perketat Pengawasan Hutan Pascabencana Sumatra
Warga melihat bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) tertimbun material yang terbawa air saat terjadi banjir di Desa Meunasah Lhok, Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (29/11/2025). Bangkai gajah sumatera tersebut ditemukan tertimbun lumpur dan kayu pasca(Antara)

KEMENTERIAN Kehutanan memperketat pengawasan kawasan hutan di Sumatra dengan menyegel tiga entitas tambahan yang diduga berperan dalam pemicu banjir. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusak hutan demi mencegah bencana lingkungan di masa depan.

Total subjek hukum yang disegel kini mencapai tujuh. Sebelumnya, empat perusahaan dan pemegang hak atas tanah (PHAT) telah mendapat tindakan serupa.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak semua pihak yang merusak hutan. "Penyegelan akan terus dilakukan terhadap perusak hutan, sesuai janji saya kepada rakyat di DPR. Siapa pun yang terbukti merusak hutan akan kami tindak tegas," ujar Menhut di Jakarta, Senin (8/12).

Selain itu, proses hukum serupa tengah berjalan terhadap lima subjek hukum lain yang telah teridentifikasi. Jika terbukti melanggar, Kemenhut tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.

Tindakan terbaru menyoroti dua konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru; PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse; dan PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sementara itu, empat subjek hukum yang sebelumnya disegel meliputi konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, dan PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga.

Raja Juli Antoni menekankan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) tengah mendalami dugaan pelanggaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, termasuk pengambilan sampel kayu dan klarifikasi dari pihak terkait. "Kami tidak kompromi. Baik korporasi maupun PHAT yang merusak hutan akan ditindak tegas," tegas Menhut.

Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah kerusakan hutan yang dapat memicu banjir, sekaligus memperkuat penegakan hukum kehutanan di Sumatra Utara. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya