Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kronologi Meninggalnya Irene Sokoy & Bayi, Pemuda Saireri Papua Tuntut Sanksi untuk Rumah Sakit 

Marcelinus Kelen
21/11/2025 09:07
Kronologi Meninggalnya Irene Sokoy & Bayi, Pemuda Saireri Papua Tuntut Sanksi untuk Rumah Sakit 
Ketua Umum Pemuda Saireri Papua, Gifli Buinei (kanan), dan Wakil Ketua Umum, Ivan Toroby, mengeluarkan pernyataan keras terkait kematian Irene Sokoi dan Bayi.(Marcellinus Kelen/MI)

SEORANG ibu muda asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura, Irene Sokoy, meninggal bersama bayi yang sedang dikandungnya setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura, Papua

Berikut kronologi meninggalnya Irene Sokoy dan Bayinya

Irene, yang sedang mengalami kondisi darurat menjelang persalinan, dibawa keluarga dari Kampung Kensio pada pukul 03.00 WIT menggunakan speedboat warga menuju RS Yowari, sebelum akhirnya dirujuk karena keterbatasan fasilitas.  Keterangan keluarga menyebutkan almarhumah awalnya dibawa ke RS Yowari lalu dirujuk RS Abepura, dari sana diarahkan ke RS Dian Harapan, pun ia belum dilayani. 

Dari RS Dian Harapan menuju RS Bhayangkara. Keluarga, rene kembali dirujuk menuju RSUD Dok II Jayapura, sayangnya ia menghembuskan napas terakhir di tengah perjalanan. Dua nyawa hilang di Tengah kota, bukan di pedalaman. 

Irene dimakamkan pada Rabu sore, 19 November 2025. Bagi keluarga besar, tragedi ini bukan sekadar duka, tetapi juga pukulan moral. Hubungan kekerabatan yang luas dan kuat di masyarakat membuat berita ini cepat menyebar dan menjadi perbincangan luas di Papua.

Keluarga menilai bahwa penolakan dari fasilitas kesehatan merupakan kegagalan negara menjamin akses kesehatan bagi warganya.

“Jika di kota saja seorang ibu hamil ditolak berkali-kali, apa lagi nasib orang-orang di kampung? Keselamatan di atas segala-galanya, benarkah semboyan itu hanya slogan? Bagi masyarakat Papua, kehilangan ibu dan bayi sekaligus bukan sekadar statistik. “Dua nyawa orang Papua sama nilainya dengan seratus orang,” kata keluarga dengan suara bergetar. 

Pemuda Saireri Papua Menuntut Rumah Sakit

Ketua Umum Pemuda Saireri Papua, Gifli Buinei, ST, dan Wakil Ketua Umum, Ivan Toroby menuntut bahwa penolakan rumah sakit merupakan tindakan yang tidak hanya mencederai etika kemanusiaan, tetapi juga melanggar hukum secara tegas.

Mereka menegaskan kembali dasar hukum yang dilanggar oleh rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat: UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1): Fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak pasien. UU No. 36/2009, Pasal 190 ayat (1): Penolakan pasien darurat dapat dipidana.

UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf f & Pasal 55 ayat (1) yakni Rumah sakit wajib memberi pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, tanpa diskriminasi. Lalu ia menyebut Permenkes No. 47/2018: RS tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk ketidakmampuan membayar atau tidak punya jaminan kesehatan.

“Ini praktek yang melanggar hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat Papua,” tegas Gifli Buinei.

Pemuda Saireri Papua menuntut tindakan tegas untuk evaluasi manajemen seluruh RS yang menolak, audit pelayanan gawat darurat, pemberian sanksi administratif hingga pidana, pengawasan ketat oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Papua

“Jangan tunggu ada korban meninggal baru bertindak,” ujar Gifli.

Di Tengah Perayaan HUT Otsus Papua

Peristiwa ini terjadi pada momen yang ironis: menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Otonomi Khusus Papua. Pemuda Saireri menilai kejadian ini sebagai “kado terburuk” dalam pelaksaaan otsus.

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik