Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendukung Pemerintah Kabupaten Badung, Bali menjalankan dan menyediakan iklim yang kompetitif terhadap bisnis menara telekomunikasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Aspimtel Rudolf Nainggolan dalam merespons gugatan wanprestasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung. Rudolf menyebut gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tersebut tidak jelas.
“Kami sebagai perwakilan Asosiasi Pengembang Menara Telekomunikasi sangat mendukung Pemkab Badung, Bali untuk tetap menjalankan iklim yang terbuka seperti selama ini berlangsung,” kata Rudolf kepada wartawan, Kamis (20/11).
Rudolf mengaku belum tahu detail terkait gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung tersebut. Namun, ia memastikan bahwa Pemkab Badung sangat akomodatif terhadap semua perusahaan menara telekomunikasi maupun provider.
“Selama ini Pemkab Badung sangat akomodatif terhadap semua Provider dan sudah memberikan kesempatan untuk bekerjasama. Ada yang memiliki kontrak menara, kontrak mini pole ( microcell), atau yang lain,” ujarnya
Rudolf mengatakan Pemkab Badung sudah menunjukkan iklim yang baik untuk berinvestasi selama ini.
“Pemda Badung ( Bali) sudah menunjukkan iklim yang baik untuk berinvestasi di mata investor internasional. Dengan menjalankan transparansi, GCG , antimonopoli secara baik dan benar,” katanya.
Sebelumnya Pemkab Badung digugat oleh PT Bali Towerindo terkait wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Gugatan perkara wanprestasi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan. Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.
Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,373 triliun lebih kepada Pemkab Badung. Selain itu Bali Towerindo juga memintah haki menghukum atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dibuat pada 2007 dan berlaku hingga 2027. Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.
Perjanjian ini seharusnya menjadi landasan penyediaan infrastruktur menara terintegrasi. Namun, dari tahun ke tahun, perjanjian tersebut berkembang menjadi struktur pasar yang tidak ideal. Banyak pengamat industri melihat bahwa kesepakatan itu didesain dengan nuansa eksklusivitas yang terlalu kental di mana memberikan kendali substansial kepada satu perusahaan atas ruang ekonomi yang seharusnya terbuka bagi pelaku lain. (Cah/P-3)
Pelaku menyerang siapa saja yang mudah ditembus. Mereka tidak peduli apakah Anda perusahaan besar atau kecil. Jika Anda lengah, Anda akan menjadi korban.
BISNIS dan sufisme sebenarnya dua wilayah yang berbeda. Ketika orang berbicara tentang bisnis, ia akan segera lari kepada keuntungan-keuntunngan ekonomis.
MILITER Amerika Serikat (AS) mulai mengalihkan perhatian ke kawasan selatan. Sektor pertahanan kini melihat bisnis besar untuk menyuplai peralatan bagi jenis perang berbeda.
Usaha keluarga merupakan fondasi ekonomi Asia, dengan 85% perusahaan di kawasan Asia Pasifik dimiliki oleh keluarga, bersama UKM yang mencakup 97% bisnis di kawasan.
KEBUTUHAN efisiensi operasional dan konsistensi proses kerja di industri food & beverage (F&B) semakin meningkat seiring dengan bertambah outlet dan kompleksitas bisnis.
Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved