Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Denpasar temgah menangani perkara wanprestasi Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps antara PT Bali Towerindo Sentra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Perkara ini kini telah memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2025.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung atas dugaan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“Majelis hakim mencatat bahwa penggugat menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan,” seperpti dikutip dari SIPP pada Rabu (19/11).
Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat. Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,373 triliun lebih, atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan pada 2007.
PN Denpasar menyatakan perkara ini telah resmi dipublikasikan dalam sistem SIPP dan saat ini seluruh pihak diwajibkan mengikuti proses mediasi sebelum persidangan memasuki pokok perkara. (Cah/P-3)
PEMERINTAH Kota Jakarta Selatan, berkomitmen merampungkan polemik menyangkut apartemen di wilayah kerja. Salah satunya, dengan melakukan mediasi apartemen
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
TIM kuasa hukum Roy Suryo Cs menolak mediasi menanggapi penyelesaian dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Ajaib Sekuritas Asia telah mengambil langkah resmi untuk menyelesaikan permasalahan dengan salah satu nasabah ritel, Niyo, melalui mekanisme mediasi
Pakar hukum perdata Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Adi Sulistiyono, selaku hakim mediator langsung mengembalikan pokok perkara ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved