Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Kemkomdigi Pantau Kisruh Bali Towerindo vs Pemkab Badung

Ihfa Firdausya
12/2/2026 19:35
Kemkomdigi Pantau Kisruh Bali Towerindo vs Pemkab Badung
Ilustrasi(Dok Freepik)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ikut memantau proses peradilan di PN Denpasar, Bali, yang menyidangkan kasus gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemkab Badung. Kasus tersebut terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007. 

Kemkomdigi menyatakan keputusan pengadilan ditunggu sejumlah pihak, dan berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu. 

“Kami masih mengamati kelanjutannya seperti apa, karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami juga sempat mengimbau ke pemerintah daerah jangan sampai ada tindakan hukum sebelum ada putusan pengadilan,” ungkap Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi M. Hilman Fikrianto usai mengisi acara diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Diungkapkannya, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Dalam Negeri sudah berupaya menengahi kasus wanprestasi dengan gugatan perdata senilai Rp3,3 trilun terhadap Pemkab Badung tersebut. Berbagai informasi sudah dikumpulkan, dan pihaknya saat ini menunggu keputusan hukum di pengadilan. 

“Kami juga sempat diundang Kemdagri untuk menengahi masalah ini. Kami juga sempat menyanyakan terkait dengan kebijakan apa, dan latar belakang kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Badung,” ujarnya. 

Kasus sengketa dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu muncul lantaran Bali Towerindo merasa dirugikan atas berdirinya menara-menara telekomunikasi dari perusahaan lain di wilayah Badung. Perusahaan merasa paling berhak membangun berdasarkan surat perjanjian kerja sama 20 tahun dengan Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tertanggal 7 Mei 2007. 

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007. 

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing menilai perlunya persaingan usaha yang sehat untuk pengembangan ekosistem digital di Kabupaten Badung. Kebebasan investasi telekomunikasi di Badung dinilainya penting karena akan menunjang pembangunan wisata Pulau Dewata. 

“Harapan kami (kerja sama) itu bisa berakhir supaya secara bersama-sama kita bisa membangun Kabupaten Badung. Karena Kabupaten Badung ini etalase nasional kita untuk pariwisata. Objek-objek wisata ternama di Bali ada di situ. Jadi yang penting itu bagaimana kita bisa membangun industri telekomunikasi yang ada di sana, karena itu sangat menunjang kegiatan wisata,” ungkap Tagor. 

Tagor menilai keistimewaan terhadap satu entitas usaha dapat menghambat tumbuhnya investasi di daerah. Dia juga khawatir jika kerja sama pembangunan menara masih berlanjut, akan menjadi contoh buruk terhadap pembangunan ekosistem digital nasional, yang berpotensi ditiru oleh pemda lain. 

“Kalau ini masih akan berlangsung ke depan, bisa saja akan diikuti kabupaten kota lain, itu yang kita khawatirkan. Pemda memang yang punya aturan siapa yang boleh berkegiatan di situ. Tapi ini harusnya dibuka pintunya, tidak dibatasi karena kalau dibangun oleh satu perusahaan, tentu hasilnya akan berbeda saat kita bangun bersama-sama,” pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya