Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pilkada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar.
Ketiga tersangka masing-masing SBD selaku Sekretaris KPU Sumba Timur, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan SR selaku Bendahara KPU Sumba Timur.
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 melalui praktik pemborosan, rekayasa laporan, dan mark up belanja kegiatan.
Kasi Pengumuman Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu (5/11) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, pukul 14.00 Wita di Kantor Kejari Sumba Timur
"Usai ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sumba Timur, Akan Anas menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, antara lain keterangan 30 orang saksi, dua ahli, serta berbagai dokumen dan surat yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidiair pasal 3 ayat 1 jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU yang sama jo, pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP, dan lebih subsidiair pasal 9 jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU yang sama jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (H-3)
IA sampai pada ujung hidupnya. Tapi narasi kepergiannya tak berujung. Ia pergi dalam sunyi. Pamit dalam diam. Diam dan sunyi itu menjadi saksi terakhir ziarah hidupnya.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta lembaga terkait memberikan pendampingan psikososial untuk saudara dan keluarga anak korban bunuh diri di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum peristiwa tragis tersebut terjadi, korban sering meminta ibunya untuk melakukan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas berpulangnya siswa tersebut.
Kehadiran tim psikologi Polda NTT merupakan respons cepat dan terukur untuk memastikan keluarga korban mendapatkan penguatan mental yang memadai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved