Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial A, 51, warga Kecamatan Mekarmukti, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berusia 23 tahun asal kecamatan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2025 di rumah pelaku. Berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat berjalan untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
“Kami menerima laporan dari korban berinisial N yang diantar keluarganya ke Polres Garut. Pelaku memanfaatkan kondisi korban di rumah dengan cara melakukan perbuatan tidak senonoh,” ujar Joko, Minggu (2/11/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit PPA menyelidiki dan memburu pelaku yang sempat melarikan diri. Beberapa kali petugas mendatangi rumah pelaku, namun ia tidak ditemukan di lokasi. Hingga akhirnya, A ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polres Garut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak medis serta lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban,” imbuh dia.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak dilayani istrinya, sehingga ia merayu korban untuk melampiaskan hasratnya. Polisi menegaskan bahwa pengakuan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Joko menegaskan, Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing dari lembaga terkait untuk memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (I-1)
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Dari 19 orang calon pengantin yang dirugikan tersebut baru 3 korban secara resmi telah membuat laporan.
Polres Garut berkomitmen menjaga keselamatan masyarakat melalui aksi nyata pelestarian lingkungan dengan memberikan 500 bibit pohon kopi arabika dan robusta.
Petugas mencurigai ada tiga orang yang tengah melakukan aktivitas produksi uang palsu di Perumahan Rabbany Regency. Mereka melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku.
Berdasarkan keterangan para saksi anggotanya langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap bersama hasil pencurian.
Di Kabupaten Garut sudah ada 10 Polsek yang lebih dulu menjalankan kolaborasi dengan Bulog terutama dalam penyediaan beras SPHP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved