Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Yayasan Margasatwa Tamansari Minta Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar Ikut Selesaikan Polemik di Bandung Zoo

Naviandri
27/6/2025 21:30
Yayasan Margasatwa Tamansari Minta Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar Ikut Selesaikan Polemik di Bandung Zoo
Yayasan Margasatwa Tamansari minta bantuan Wali Kota Bandung dan Gubernur Jabar akhiri polemik.(MI/Naviandri)

 

POLEMIK berkepanjangan terus dialami Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, mulai dari kepemilikan tanah yang luas hingga pengelolaan satwa yang berada di dalamnya dan juga keabsahan yayasan yang memiliki otoritas untuk mengurus Bandung Zoo dengan benar. 

Gantira Bratakusuma, cucu pendiri Yayasan Margasatwa Tamansari, Jumat (27/6) menyebutkan bahwa sejak awal berdiri, Bandung Zoo ini di-setting sebagai tempat berwisata. Seiring perkembangan jaman, Bandung Zoo juga menjadi tempat penelitian, edukasi dan rekreasi. Kebun Binatang ini juga menjadi bagian sejarah dari Kota Bandung dan termasuk salah satu kebun binatang tertua di Indonesia. Pihaknya sekeluarga berada di yayasan dengan dukungan para ahli, karyawan yang loyal dan rasa hormat kepada pendiri yayasan ini.

“Kami yakin bahwa keberadaan Bandung Zoo tidak hanya sebagai tempat wisata saja. Tetapi juga bagian pengajaran cinta lingkungan, pelestarian hingga ke kebudayaan Sunda. Untuk itu saya memohon kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk turut serta membantu kami menyelesaikan polemik yang merugikan banyak pihak terutama masyarakat Sunda,” tuturnya.

Untuk diketahui, kepengurusan lembaga yang mengelola Bandung Zoo, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku badan hukum resmi yang menaungi lembaga tersebut menyampaikan klarifikasi publik mengenai keabsahan struktur pengurus, pembina dan pengawas yayasan. Pernyataan ini merujuk pada rangkaian akta perubahan yang telah tercatat dan disahkan secara sah di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

PENDIRIAN YAYASAN
Yayasan Margasatwa Tamansari didirikan pada 22 Februari 1957 oleh Raden Ema Bratakoesoema dan Adolf Franz Kohler melalui Akta Pendirian No. 48 di hadapan Notaris Lien Tanudirdja, S.H., di Kota Bandung. Sejak pendiriannya, yayasan telah mengalami berbagai pembaruan struktur organisasi serta perubahan anggaran dasar, yang seluruhnya dituangkan dalam akta-akta hukum dan dicatat sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, disebutkan bahwa pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk mencapai tujuan pendiriannya dan berwenang mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan. Berdasarkan hal diatas maka struktur pengurus yang sah dan tercatat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan kelembagaan serta kredibilitas pengelolaan lembaga publik seperti kebun Binatang. 

“Perubahan terakhir dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 mengenai Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan. Akta ini disahkan oleh Notaris Rian Pratama, S.H., M.Kn. dan telah resmi dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan nomor pencatatan AHU-AH.01.06-0049790 tertanggal 23 Oktober 2024,” beber Martin dari Pasopati Lawyer, penasihat hukum Bandung Zoo.

AKTA PERUBAHAN
Martin menerangkan, sejak 1957 hingga 2024, telah tercatat lebih dari 20 akta perubahan terkait susunan organ yayasan dan anggaran dasar, yang menunjukkan dinamika dan penyesuaian kelembagaan secara akuntabel dan profesional. Pencatatan dan perubahan ini mencerminkan komitmen yayasan dalam menjaga tata kelola organisasi secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Hingga saat ini Yayasan Margasatwa Tamansari merujuk pada struktur kepengurusan yang berlaku di mana hal tersebut adalah hasil dari keputusan rapat yang tertuang dalam akta terakhir dan tidak terdapat perubahan lain di luar yang telah tercatat secara resmi di kementerian terkait.

“Dengan penegasan ini, Yayasan Margasatwa Tamansari mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun mitra kerja, untuk terus mendukung upaya Bandung Zoo sebagai lembaga konservasi, edukasi, dan rekreasi yang terpercaya dan bertanggung jawab, di bawah kepengurusan yang sah secara hukum terang penasihat hukum Bandung Zoo tersebut,” ucapnya.

Ruli dari Pakusarakan menyatakan bahwa Bandung Zoo saat ini terlihat seperti ada sebuah grand design dari sekelompok orang tertentu yang ingin mengambil alih keberadaan Kebun Binatang Bandung.

“Bagi saya dan menurut saya, Bandung Zoo itu hanyalah sebuah kelompok tanah kecil, tetapi perebutan yang dilakukan di sana ini adalah sebuah 'harga diri' yang ingin direnggut oleh sekelompok orang. Karena Kebun Binatang ini satu-satunya kekayaan milik orang Sunda yang masih ada dan bertahan,” tegasnya.

Ini lanjut Ruli, yang menjadi aib, bayangkan sejak tahun 1933 sebelum Merdeka sudah ada yang mengelola, bahkan pemerintah pun baru peduli pada tahun 1957, setelah beberapa belas tahun Merdeka. Kalau disampaikan ada kerja sama bisnis, silahkan karena bagaimanapun dalam pengelolaan ada aspek komersial dibolehkan. Tapi jangan coba coba mengambil budaya, khususnya Kebun Binatang untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya