Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KONFLIK terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali mengemuka setelah adanya pernyataan sikap dari Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo, yang meminta oknum-oknum yang diduga tidak legal keluar dari Bandung Zoo. Dengan kondisi pengelolaan seperti yang sedang terjadi saat ini, keberadaan mereka sangat mengganggu bahkan meresahkan.
Seperti diketahui sejak 20 Maret 2025 terjadi dinamika dalam pengelolaan Bandung Zoo. Hal tersebut terjadi setelah ada pihak yang mengatakan sebagai pengelola dan menyatakan diri, sebagai pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah.
“Kondisi ini tentu saja mengakibatkan kinerja karyawan di Bandung zoo terganggu karena ada dua kepemimpinan atau dua perintah. Dualisme ini membuat kami merasa bingung, tidak fokus dalam bekerja, tidak nyaman bahkan ada rasa takut salah,” ungkap Ketua SPMD Yaya Suhaya Rabu (18/6).
Menurut Yaya, dalam hal ini karyawan mempertanyakan legalitas pengelola, karena karyawan tidak mau kinerja sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini. “Bagaimana kami akan bekerja secara professional? Bagaimana kami akan bekerja dengan fokus dengan kondisi seperti ini,” tegasnya.
Yaya menambahkan, SPMD saat ini memiliki anggota lebih dari 100 orang pekerja. Mereka terdiri dari semua level dan bagian di Bandung Zoo. Serikat ini sendiri sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Artinya SPMD punya legalitas dan dilindungi oleh undang-undang.
“Sebagai informasi sejak tanggal 20 Maret 2025 di Bandung Zoo tercatat ada beberapa satwa yang mati. Hal ini bisa saja diakibatkan koordinasi yang dilakukan tidak matang, karena ada dualisme itu. Seperti ada dua matahari di satu lembaga,” ungkapnya.
Melihat kondisi ini, Yaya kembali menegaskan, bahwa karyawan meminta kejelasan terkait legalitas dari pengelola. Dan untuk manajemen yang diduga tidak sah segera meninggalkan Bandung Zoo, karena sangat menggangu kelancaran operasional atau kinerja karyawan yang sudah berjalan dengan baik selama ini.
“Mengutip pernyataan dari salah satu manajemen yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dewan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari pada 8 Mei 2025 dan berdasarkan akta Yayasan No. 41 tanggal 22 Oktober 2024, adalah yang sah. Jika memang itu dapat dibuktikan, kami sebagai karyawan tentu akan mendukung sepenuhnya,” sambungnya. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved