Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA, SMK dan SLB negeri berlangsung objektif, akuntabel dan berkeadilan.
"Kami pastikan pelaksanaan SPMB objektif, transparan dan akuntabel. Kami mengusung SPMB berkeadilan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," tegas Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.
Dia menambahkan pendaftaran SPMB dapat dilakukan melalui kanal spmb.jabarprov.go.id atau melalui aplikasi Sapawarga.
Bagi siswa atau orangtua yang memerlukan bantuan dapat hadir langsung ke sekolah tujuan untuk dibantu operator melakukan pendaftaran.
"Anak-anak yang sedang melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline, kalau ditemukan kendala jangan takut atau panik, tidak usah khawatir," tandasnya.
Jadwal pendaftaran dan verifikasi data SPMB tahap 1 berlangsung dari 10-16 Juni 2025. Pengumuman hasil SPMB tahap 1 dijadwalkan pada 19 Juni 2025.
Sementara tahap 2 rencananya pendaftaran dan verifikasi akan dilaksanakan dari 24 Juni - 1 Juli 2025. Hasilnya diumumkan pada 9 Juli 2025. (H-1)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved