Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSANAAN Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di Kawasan Industri, Desa Air Cargo, Nongsa.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ribuan ballpress, rokok ilegal, obat-obatan, aksesoris, suplemen, kosmetik, hingga sisik satwa dilindungi.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 87 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap berdasarkan putusan pengadilan. Mayoritas perkara ini terkait dengan pelanggaran kepabeanan dan peredaran barang tanpa izin edar.
“Hari ini kami musnahkan barang bukti dari 87 perkara. Sebagian besar berkaitan dengan penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Batam, termasuk ballpress dan sisik trenggiling,” katanya, Kamis (5/6).
Kasna merinci bahwa dari 87 perkara tersebut, terdapat 5 kasus tindak pidana khusus, 58 pidana umum, dan 24 pidana ringan. Batam dikenal sebagai wilayah rawan penyelundupan barang ilegal dari luar negeri, yang menjadikannya titik masuk berbagai barang terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ribuan ballpress, berupa sepatu, pakaian bekas, dan baju baru, yang sebagian besar berasal dari Kapal KM Karya Wafo. Selain itu, dimusnahkan pula 1.217.108 batang rokok dan 15.063 slop rokok tanpa cukai, serta 17.234 item obat-obatan, kosmetik, suplemen, dan makanan olahan yang tidak memiliki izin dari BPOM.
"Barang-barang ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko bagi keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar kesehatan," ujarnya.
Selain barang-barang ilegal, pemusnahan juga mencakup 10,9 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), satwa yang dilindungi dan sering diburu untuk perdagangan ilegal di pasar gelap Asia.
“Trenggiling kini telah menjadi komoditas yang sangat dicari dalam perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi membuat kasus penyelundupan semakin sering terjadi, terutama melalui jalur laut,” tambahnya.
Kejari juga memusnahkan barang bukti dari kasus ringan, seperti dokumen palsu, karcis parkir ilegal, ATM dan buku tabungan bodong, serta senjata tajam. Beberapa ponsel yang digunakan dalam kejahatan seperti perdagangan orang, pencurian, dan pelanggaran UU ITE juga turut dihancurkan.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, dengan pengawasan ketat oleh aparat kejaksaan dan kepolisian. Barang-barang tersebut dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat di lokasi.
Kepala BPOM Batam, Ully Manda, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 perkara yang ditangani oleh BPOM Batam. Ia juga menambahkan bahwa BPOM saat ini sedang menangani perkara lainnya.
“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli barang yang telah terdaftar. Bagi penjual, diharapkan untuk tidak memperjualbelikan barang-barang yang belum terdaftar,” katanya. (E-2)
Bea Cukai Pasuruan memusnahkan lebih dari 8 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol senilai Rp11,3 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2024.
Lebih lanjut Wayan juga menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari 20 kasus yang melibatkan lebih dari 40 tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved