Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Padang Panjang musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Balai Kota, Rabu (27/8).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari (Kajari), Adhi Setyo Prabowo didampingi Wali Kota, Hendri Arnis, Ketua DPRD, Imbral, jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga Duta Narkotika. Kajari Adhi menyampaikan, kegiatan ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari kurang lebih 34 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan Mahkamah Agung RI periode Januari–Agustus 2025. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 41,0614 gram dan ganja seberat 2.086,3153 gram dari enam perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara lainnya seperti pencurian, pencabulan, penipuan, hingga judi online.
Wako Hendri Arnis mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bekerja keras mengungkap berbagai kasus di Padang Panjang.
“Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, angka tindak pidana dapat ditekan, terutama penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah alat pemusnah generasi, karena itu kami berkomitmen menekan peredaran dan penggunaan narkoba mulai dari diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemko Padang Panjang juga tengah mengupayakan pemeriksaan urine bagi ASN sebagai langkah preventif agar terbebas dari jerat narkoba. (E-2)
Kejari Batam melakukan pemusnahan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di Kawasan Industri, Desa Air Cargo, Nongsa.
Bea Cukai Pasuruan memusnahkan lebih dari 8 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol senilai Rp11,3 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2024.
Lebih lanjut Wayan juga menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari 20 kasus yang melibatkan lebih dari 40 tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved