Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba. Sebanyak 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja dimusnahkan hari ini.
"Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat berutuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (23/1).
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi. Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2024.
"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp 106 miliar lebih," ungkapnya.
Adapun pihaknya menangkap empat tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut. Yakni tersangka A dan D dengan barang bukti 1 kg, kemudian tersangka F dengan barang bukti 85 paket sabu.
"Berat berutuh 87,5 kilogram," ungkapnya.
Kemudian tersangka ketiga, yaitu A, dengan barang bukti 40 batang tanaman ganja. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (Fik/I-2)
Kehadiran Presiden merupakan bentuk dukungan moral bagi Polri dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan narkoba.
Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang musnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Balai Kota, Rabu (27/8).
Kejari Batam melakukan pemusnahan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di Kawasan Industri, Desa Air Cargo, Nongsa.
Bea Cukai Pasuruan memusnahkan lebih dari 8 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol senilai Rp11,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved