Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
CURI belasan traktor di Kabupaten Jepara, tiga warga Cianjur, Jawa Barat ditangkap petugas gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Jepara, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu karena diduga mereka juga beraksi di sejumlah daerah lainnya.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (30/5) kasus pencurian belasan akat pertanian traktor di Kabupaten Jepara berhasil diungkap, setelah polusi berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat yakni AS, CU dan HO, bahkan diduga mereka juga beraksi di daerah lain di Jawa Tengah.
Tersangka AS mengenakan seragam tahanan warna biru terlihat hanya menunduk ketika digiring petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara dari ruang tahanan menuju ke ruang pemeriksaan, sedangkan sejumlah barang bukti berupa 17 traktor berhasil disita diletakkan di teras kantor polres dengan diberi police line.
"Sementara dua orang tersangka lain yakni CU dan Ho masih ditahan di Polda Jawa Tengah, polisi masih melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan tersangka telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah," kata Wakil Kepala Polres Jepara Komisaris Edy Sutrisno Jumat (30/5).
Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi, lanjut Edy Sutrisno, berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian, kemudian petugas Polres Jepara bersama tim dari Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap dan menangkap pelaku.
Terakhir halu aksi pencurian traktor, ungkap Edy Sutrisno, dikakukan para tersangka di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara pada Kamis (22/5) lalu, kemudian petugas melakukan pelacakan hingga dapat menciduk ketiga tersangka bersama belasan barang bukti. "Mereka beraksi lebih 15 jali di wilayah Jepara sejak April," imbuhnya.
Para tersangka menggasak traktor milik petani tersebut, menurut Edy Sutrisno, dikakukan dengan mengambil di sawah sast petani meninggalkan traktornya karena istirahat dan masih ayan dipergunakan mengajak lainnya, namun saat kembali ke sawah untuk melanjutkan oemvajaysn traktor sudah raib.
Setelah berhasil menggasak traktor itu, demikian Edy Sutrisno, par tersangka menjual ke daerah di Jawa Barat dengan harga berkisar Rp3 juta-Rp4 juta per unit tergantung dari kondisi mesin, sehingga setelah tertangkapnya ketiga pelaku, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Mereka kita jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambah Edy Sutrisno. (H-2)
Di sejumlah kawasan di Kabupaten Jepara seperti Kecamatan Monggo dan Kembang harga melonjak hingga mencapai Rp30 ribu per tabung.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
POLISI memeriksa pemilik usaha dalam kasus tewasnya 5 warga setelah menenggak minuman keras atau miras oplosan di Jepara. Korban miras oplosan bertambah
Kepolisian Jepara juga masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus minuman keras oplosan tersebut, yakni dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Predator seksual asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Safiq, 21, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara untuk kembali disidangkan.
DALAM empat hari puluhan bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin puting beliung melanda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved