Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
CURI belasan traktor di Kabupaten Jepara, tiga warga Cianjur, Jawa Barat ditangkap petugas gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Jepara, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu karena diduga mereka juga beraksi di sejumlah daerah lainnya.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (30/5) kasus pencurian belasan akat pertanian traktor di Kabupaten Jepara berhasil diungkap, setelah polusi berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat yakni AS, CU dan HO, bahkan diduga mereka juga beraksi di daerah lain di Jawa Tengah.
Tersangka AS mengenakan seragam tahanan warna biru terlihat hanya menunduk ketika digiring petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara dari ruang tahanan menuju ke ruang pemeriksaan, sedangkan sejumlah barang bukti berupa 17 traktor berhasil disita diletakkan di teras kantor polres dengan diberi police line.
"Sementara dua orang tersangka lain yakni CU dan Ho masih ditahan di Polda Jawa Tengah, polisi masih melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan tersangka telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah," kata Wakil Kepala Polres Jepara Komisaris Edy Sutrisno Jumat (30/5).
Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi, lanjut Edy Sutrisno, berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian, kemudian petugas Polres Jepara bersama tim dari Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap dan menangkap pelaku.
Terakhir halu aksi pencurian traktor, ungkap Edy Sutrisno, dikakukan para tersangka di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara pada Kamis (22/5) lalu, kemudian petugas melakukan pelacakan hingga dapat menciduk ketiga tersangka bersama belasan barang bukti. "Mereka beraksi lebih 15 jali di wilayah Jepara sejak April," imbuhnya.
Para tersangka menggasak traktor milik petani tersebut, menurut Edy Sutrisno, dikakukan dengan mengambil di sawah sast petani meninggalkan traktornya karena istirahat dan masih ayan dipergunakan mengajak lainnya, namun saat kembali ke sawah untuk melanjutkan oemvajaysn traktor sudah raib.
Setelah berhasil menggasak traktor itu, demikian Edy Sutrisno, par tersangka menjual ke daerah di Jawa Barat dengan harga berkisar Rp3 juta-Rp4 juta per unit tergantung dari kondisi mesin, sehingga setelah tertangkapnya ketiga pelaku, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Mereka kita jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambah Edy Sutrisno. (H-2)
Upacara HUT ke-80 RI di Desa Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (17/8), dilaksanakan dengan berendam di laut.
Meskipun dilaksanakan dengan cara berendam di laut hingga ketinggian air mencapai pinggang orang dewasa, namun upacara yang diikuti warga nelayan dan pelajar dimulai pukul 08.00 WIB.
TAMBANG galian C yang longsor di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,diduga tidak berizin.
Selain melakukan olah TKP di lokasi tebing setinggi 20 meter yang longsor tersebut, polusi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
Bahkan berdasarkan pemeriksaan juga, ketiga WNA asal Iran ini melakuhan aksinya di dua tempat yakni Pasar Ratu dan Pasar Welahan, Kabupaten Jepara,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved