Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

3 Warga Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi Curi Alat Pertanian Traktor di Jepara

Akhmad Safuan
30/5/2025 20:19
3 Warga Cianjur Jawa Barat Ditangkap Polisi Curi Alat Pertanian Traktor di Jepara
Ilustrasi(Dok Polres Jepara)

CURI belasan traktor di Kabupaten Jepara, tiga warga Cianjur, Jawa Barat ditangkap petugas gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Jepara, polisi masih melakukan pengembangan kasus itu karena diduga mereka juga beraksi di sejumlah daerah lainnya.

Pemantauan Media Indonesia Jumat (30/5) kasus pencurian belasan akat pertanian traktor di Kabupaten Jepara berhasil diungkap, setelah polusi berhasil menangkap tiga tersangka yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat yakni AS, CU dan HO, bahkan diduga mereka juga beraksi di daerah lain di Jawa Tengah.

Tersangka AS mengenakan seragam tahanan warna biru terlihat hanya menunduk ketika digiring petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara dari ruang tahanan menuju ke ruang pemeriksaan, sedangkan sejumlah barang bukti berupa 17 traktor berhasil disita diletakkan di teras kantor polres dengan diberi police line.

"Sementara dua orang tersangka lain yakni CU dan Ho masih ditahan di Polda Jawa Tengah, polisi masih melakukan pengembangan karena berdasarkan pengakuan tersangka telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Tengah," kata Wakil Kepala Polres Jepara Komisaris Edy Sutrisno Jumat (30/5).

Aksi tersangka berhasil dibongkar polisi, lanjut Edy Sutrisno, berawal dari banyaknya laporan dari petani di Jepara yang kehilangan alat pertanian traktor masuk ke kepolisian, kemudian petugas Polres Jepara bersama tim dari Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk dapat mengungkap dan menangkap pelaku.

Terakhir halu aksi pencurian traktor, ungkap Edy Sutrisno, dikakukan para tersangka di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara pada Kamis (22/5) lalu, kemudian petugas melakukan pelacakan hingga dapat menciduk ketiga tersangka bersama belasan barang bukti. "Mereka beraksi lebih 15 jali di wilayah Jepara sejak April," imbuhnya.

Para tersangka menggasak traktor milik petani tersebut, menurut Edy Sutrisno, dikakukan dengan mengambil di sawah sast petani meninggalkan traktornya karena istirahat dan masih ayan dipergunakan mengajak lainnya, namun saat kembali ke sawah untuk melanjutkan oemvajaysn traktor sudah raib.

Setelah berhasil menggasak traktor itu, demikian Edy Sutrisno, par tersangka menjual ke daerah di Jawa Barat dengan harga berkisar Rp3 juta-Rp4 juta per unit tergantung dari kondisi mesin, sehingga setelah tertangkapnya ketiga pelaku, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

"Mereka kita jerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman  maksimal tujuh tahun penjara," tambah Edy Sutrisno. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya