Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi), Presiden RI ke 6 dan 7. Gugatan akibat kasus ijazah Jokowi tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara PN Sleman, Cahyono menyampaikan, gugatan tersebut teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dengan tanggal registrasi 5 Mei 2025. “Penggugat atas nama Ir H Komardin SH MM dari Makassar,” terang dia melalui telepon, Jumat (9/5).
Ia juga menjelaskan, dalam perkara tersebut, dirinya ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Pihak yang digugat berjumlah delapan orang, yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 2, Wakil Rektor 3, Wakil Rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan Ir Kasmojo.
“Saat ini masih proses pemanggilan dan ada salah satu pihak yang tidak diketahui alamatnya,” kata dia.
Ia mengatakan, sidang pertama dijadwalkan pada Kamis (22/5/2025) pukul 10 WIB.
Merespons gugatan di PN Sleman tersebut, Sekretaris UGM, Andi Sandi membenarkannya. “Prinsipnya UGM akan patuh pada ketentuan. Pokok gugatan sedang kami pahami,” tutup dia. (H-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Sofian Effendi dinilai mengalami tekanan serius sehingga menarik seluruh pernyataannya terkait isu ijazah Presiden ketujuh Jokowi.
PIhak UGM menyayangkan pihak yang mengiring opini soal pernyataan Mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM) 2002-2007, Prof.Sofian Effendi menarik semua pernyataannya terkait ijazah S1 Joko Widodo atau Jokowi yang ada dalam video di YouTube.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved