Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
GEGARA mencetak dan mengedarkan uang palsu, seorang pria di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terpaksa berurusan dengan polisi. Pria terbilang nekat itu berinisial WEP, alias Eka, 42 tahun, warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kerinci. Ia dilaporkan warga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 Ribu kepada sejumlah pedagang kecil di Kerinci.
Kabid Humas Polda Jambi melalui Paur Penum Ipda Maulana Kesuma, membenarkan penangkapan Eka kepada Media Indonesia, Jumat (9/5). Dilaporkan, Eka ciduk terkait dugaan kasus pengedaran dan pencetakan uang palsu.
Dijelaskan Maulana, Eka dicokok dari kediamannya Rabu dua hari lalu, oleh personel Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Polda Jambi.
“Yang bersangkutan sudah diamankan, dan saat ini dalam pemeriksaan. Dari tersangka tim menyita beberapa lembar uang pecahan seratus ribu palsu, dan satu unit printer yang digunakan untuk mencetaknya,” sebut Maulana.
Dari pemeriksaan penyidik, mengungkapkan perbuatan terlarang itu dilakoni tersangka semenjak awal Mei 2025. Dari pengakuannya kepada penyidik, bermotifkan hasrat untuk mengumpulkan uang dengan jumlah uang yang mumpuni untuk modal main judi online.
Modus kejahatan yang dilakukan tunggal oleh Eka, satu diantaranya, yakni membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 Ribu -- hasil cetakan mesin Printer Cannon Pixma G 2000 warna hitam miliknya – untuk membeli rokok murah, bahan bakar ketengan dan makanan berharga di bawah Rp15 Ribu.
Mangsannya, adalah para pedagang atau pemilik warung yang dinilainya kurang teliti. Setiap berhasil menipu mangsanya, Eka mendapatkan pengembalian uang asli sebesar Rp85 Ribu. Untuk modus ini, penyidik menemukan delapan orang pedagang yang menjadi korban.
Ada juga modus lain yang diakali Eka, yaitu minta tolong orang lain untuk mentransfer uang senilai Rp1 Juta ke rekeningnya, dan Eka menyerahkan uang cash bernilai sama sebagai pengganti.
Eka menyelipkan selembar uang palsu. Namun siasat yang dua kali dilakukan Eka selalu gagal. Lembaran uang palsu yang diselipkan Eka diketahui. Eka pun dengan sigap menggantinya dengan uang asli.(E-2)
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved