Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
GEGARA mencetak dan mengedarkan uang palsu, seorang pria di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, terpaksa berurusan dengan polisi. Pria terbilang nekat itu berinisial WEP, alias Eka, 42 tahun, warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kerinci. Ia dilaporkan warga membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 Ribu kepada sejumlah pedagang kecil di Kerinci.
Kabid Humas Polda Jambi melalui Paur Penum Ipda Maulana Kesuma, membenarkan penangkapan Eka kepada Media Indonesia, Jumat (9/5). Dilaporkan, Eka ciduk terkait dugaan kasus pengedaran dan pencetakan uang palsu.
Dijelaskan Maulana, Eka dicokok dari kediamannya Rabu dua hari lalu, oleh personel Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Polda Jambi.
“Yang bersangkutan sudah diamankan, dan saat ini dalam pemeriksaan. Dari tersangka tim menyita beberapa lembar uang pecahan seratus ribu palsu, dan satu unit printer yang digunakan untuk mencetaknya,” sebut Maulana.
Dari pemeriksaan penyidik, mengungkapkan perbuatan terlarang itu dilakoni tersangka semenjak awal Mei 2025. Dari pengakuannya kepada penyidik, bermotifkan hasrat untuk mengumpulkan uang dengan jumlah uang yang mumpuni untuk modal main judi online.
Modus kejahatan yang dilakukan tunggal oleh Eka, satu diantaranya, yakni membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 Ribu -- hasil cetakan mesin Printer Cannon Pixma G 2000 warna hitam miliknya – untuk membeli rokok murah, bahan bakar ketengan dan makanan berharga di bawah Rp15 Ribu.
Mangsannya, adalah para pedagang atau pemilik warung yang dinilainya kurang teliti. Setiap berhasil menipu mangsanya, Eka mendapatkan pengembalian uang asli sebesar Rp85 Ribu. Untuk modus ini, penyidik menemukan delapan orang pedagang yang menjadi korban.
Ada juga modus lain yang diakali Eka, yaitu minta tolong orang lain untuk mentransfer uang senilai Rp1 Juta ke rekeningnya, dan Eka menyerahkan uang cash bernilai sama sebagai pengganti.
Eka menyelipkan selembar uang palsu. Namun siasat yang dua kali dilakukan Eka selalu gagal. Lembaran uang palsu yang diselipkan Eka diketahui. Eka pun dengan sigap menggantinya dengan uang asli.(E-2)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved