Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengimbau para kepada perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja/buruh. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 012/800.1.10.3/280/III-2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang menyampaikan surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.10/3/2206/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan tertanggal 7 Maret 2025.
Pembayaran THR keagamaan, lanjut dia, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, yang teknis pelaksanaan pembayarannya berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Robert.
Selain itu, lanjutnya, THR Keagamaan wajib diberikan pengusaha kepada: pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bagi pekerja PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.
“Hal ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Namun tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang berakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Sedangkan besaran THR, katanya lagi, menyesuaikan dengan masa kerja.
“Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, dan yang kurang dari 12 bulan diberikan sesuai dengan proporsional masa kerja," tambahnya.
Dia memastikan bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR akan dikenakan sanksi secara bertahap oleh pemerintah.
Seiring adanya imbauan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 selama jam kerja. Dia berharap posko tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pekerja tanpa meninggalkan komunikasi kepada para pemberi kerja atau perusahaannya.
"Kami mengimbau pekerja agar dapat memanfaatkan posko dengan baik. Namun tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha, agar pembayaran THR bisa lancar,” kata Robert. (AP)
Images
Warga kini bisa mengadu ke Istana Wapres, Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, mulai Senin (11/11).
SP4N-LAPOR merupakan layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan sejumlah lembaga negara secara nasional.
PENYANYI Melanie Subono, 46, mengaku resah dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi. Ia mengkritik layanan aduan yang tidak berfungsi.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha di DIY memberikan THR tepat waktu dan tidak dicicil.
Persoalan pendidikan dan ketenagakerjaan menjadi sektor paling banyak diadukan warga kepada Ganjar Pranowo sepanjang 2022.
Dengan adanya posko ini, pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan atau meminta pendampingan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR dan BHR.
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 mulai 11 Maret sampai 3 April 2024.
Hingga 1 Mei 2023, sebanyak 33 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui belum membayar uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved