Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Dengan adanya posko ini, pekerja dapat lebih mudah menyampaikan keluhan atau meminta pendampingan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR dan BHR.
Pembayaran THR keagamaan, lanjut dia, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 mulai 11 Maret sampai 3 April 2024.
Hingga 1 Mei 2023, sebanyak 33 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui belum membayar uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved