Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Hak THR Anda Bermasalah? Catat Kontak Resmi Pengaduan Pemprov DKI

Akmal Fauzi
06/3/2026 13:20
Hak THR Anda Bermasalah? Catat Kontak Resmi Pengaduan Pemprov DKI
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengoperasikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Posko ini dihadirkan sebagai pusat layanan konsultasi sekaligus wadah pengaduan bagi pekerja guna memastikan pembayaran THR berjalan lancar menjelang Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa keberadaan posko ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mengawal hak-hak pekerja.

“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan juga dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujar Syaripudin dikutip dari Antara, Jumat (6/3).

Akses Layanan dan Jam Operasional

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait THR, Pemprov DKI menyediakan jalur komunikasi khusus sebagai berikut:

  • Layanan Konsultasi: Hubungi nomor WhatsApp/Telepon 0823-5370-1464.
  • Layanan Pengaduan: Hubungi nomor WhatsApp/Telepon 0821-8501-7080.
  • Informasi Digital: Melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.

Jadwal Operasional Posko:

  • Senin – Kamis: 08.00 s.d. 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 s.d. 15.30 WIB

Mendorong Kepatuhan Perusahaan

Syaripudin menegaskan bahwa posko ini diharapkan menjadi pendorong bagi perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk patuh membayar THR tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan pekerja di momen hari raya.

“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idul Fitri," pungkas Syaripudin.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur bahwa THR bagi pegawai swasta wajib dibayarkan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7. Perusahaan juga tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR kepada pekerja.
(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya