Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan, Catur Adi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
"Iya (benar ditangkap)," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin, 10 Maret 2025.
Namun, Mukti belum memerinci kronologi penangkapan bos salah satu klub sepak bola itu. Begitu pula barang bukti narkoba yang disita.
"Nanti pas lengkapnya saat doorstop," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan jajarannya tidak akan putus dalam memberantas narkoba. Terutama selama mudik lebaran yang dikira anggota hanya fokus mengatur arus lalu lintas.
Wahyu mengatakan pengamanan mudik Idul Fitri itu dilakukan oleh jajaran Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam). Sedangkan, pengamanan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Tetapi dari kami (Bareskrim) juga akan bekerja. Kita tetap akan berusaha untuk menanggulangi peredaran gelap narkoba," kata Wahyu kepada wartawan dikutip Kamis, 6 Maret 2025. (H-3)
BARESKRIM Polri menyita aset milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi berupa mobil mewah dan sertifikat tanah.
PERPUTARAN uang bandar narkotika Catur Adi sekaligus Direktur Persiba Balikpapan mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. H
SELAIN Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan amnesti pada dua orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II B Wonogiri yang merupakan napi narkoba
Polda Sumut menyita 26 kilogram sabu dan 39.650 butir pil ekstasi dari penggerebekan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jaringan Thailand
Dengan demikian, sidang ini ditunda kedua kalinya yang sebelumnya seharusnya digelar Senin (21/7) menjadi Senin (28/7).
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Selasa (24/6) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih setengah kilogram, hasil penanganan tiga kasus kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved