Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
IMBAS penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per 1 Februari 2025 lalu, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status Darurat Sampah. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta Kementerian LH meninjau ulang kebijakan penutupan TPA Basirih.
"Banjarmasin dalam status darurat sampah. Untuk menyikapi kebijakan penutupan TPA Basirih oleh Kementerian LH, kita telah menggelar rapat koordinasi tanggap darurat bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga penggiat lingkungan," ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (6/2).
Rakor tersebut membahas berbagai upaya dan langkah konkrit Pemko Banjarmasin terkait solusi penanganan sampah jangka pendek maupun jangka panjang. Diakuinya pasca penutupan TPA Basirih yang merupakan TPA terbesar di Kalsel, sebagian besar sampah tidak terangkut atau tertangani dan terus menumpuk di TPS.
Tercatat volume sampah Kota Banjarmasin perhari mencapai 650-700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional milik Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru hanya 100 ton perhari. Demikian juga reduksi sampah melalui pemilahan oleh masyarakat, Bank Sampah serta TPST sekitar 40 ton.
"Akan terjadi penumpukan sampah. Karena itu ada beberapa langkah yang kita lakukan seperti penyediaan TPS dan pemilahan sampah di tiap kelurahan. Selain itu kita juga meminta keringanan dari Kementerian LH agar kita tetap bisa membuang sampah di TPA Basirih sembari mencari solusi terbaik," kata Ibnu Sina.
Walikota juga meminta dukungan dan kepedulian masyarakat agar lebih sadar dan peduli dalam pengolahan sampah mulai dari rumah tangga.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup RI menindak 306 TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari 509 TPA di Indonesia ada 306 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Di Kalsel mayoritas TPA belum memenuhi standar atau open dumping dan terancam ditutup Kementerian LH. (H-2)
Firman menyatakan persoalan pertama terletak pada aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa kejelasan perizinan.
berbagai organisasi masyarakat sipil menyampaikan pandangan strategis terhadap arah kebijakan iklim nasional.
Resolusi PBB tentang penetapan Hari Danau Sedunia menekankan pentingnya pengakuan terhadap danau dalam upaya pengelolaan sumber daya air dan lingkungan yang berkelanjutan.
Peraih Proper Emas dinilai tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga melakukan tindakan yang lebih dari yang diwajibkan oleh undang-undang.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya akan memberikan sanksi administrasi untuk penerima proper merah dan hitam.
Program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
"Hanya ada surat arahan dari Pak Menteri yang menyebutkan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya perizinan dan emisi yang dihasilkan,”
Di Kabupaten Tapin tercatat ada 15 perusahaan tambang dan perkebunan yang beraktivitas di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tapin, bagian dari DAS Nagara dan DAS Barito.
Kenam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Akhir Desember 2025 lalu, Kementerian LH telah menurunkan Tim Gakkum dan PPKL melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved