Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IMBAS penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per 1 Februari 2025 lalu, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status Darurat Sampah. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta Kementerian LH meninjau ulang kebijakan penutupan TPA Basirih.
"Banjarmasin dalam status darurat sampah. Untuk menyikapi kebijakan penutupan TPA Basirih oleh Kementerian LH, kita telah menggelar rapat koordinasi tanggap darurat bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga penggiat lingkungan," ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (6/2).
Rakor tersebut membahas berbagai upaya dan langkah konkrit Pemko Banjarmasin terkait solusi penanganan sampah jangka pendek maupun jangka panjang. Diakuinya pasca penutupan TPA Basirih yang merupakan TPA terbesar di Kalsel, sebagian besar sampah tidak terangkut atau tertangani dan terus menumpuk di TPS.
Tercatat volume sampah Kota Banjarmasin perhari mencapai 650-700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional milik Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru hanya 100 ton perhari. Demikian juga reduksi sampah melalui pemilahan oleh masyarakat, Bank Sampah serta TPST sekitar 40 ton.
"Akan terjadi penumpukan sampah. Karena itu ada beberapa langkah yang kita lakukan seperti penyediaan TPS dan pemilahan sampah di tiap kelurahan. Selain itu kita juga meminta keringanan dari Kementerian LH agar kita tetap bisa membuang sampah di TPA Basirih sembari mencari solusi terbaik," kata Ibnu Sina.
Walikota juga meminta dukungan dan kepedulian masyarakat agar lebih sadar dan peduli dalam pengolahan sampah mulai dari rumah tangga.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup RI menindak 306 TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari 509 TPA di Indonesia ada 306 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Di Kalsel mayoritas TPA belum memenuhi standar atau open dumping dan terancam ditutup Kementerian LH. (H-2)
Peraih Proper Emas dinilai tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga melakukan tindakan yang lebih dari yang diwajibkan oleh undang-undang.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya akan memberikan sanksi administrasi untuk penerima proper merah dan hitam.
Program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, penyelenggaraan acara HPSN 2025 akan dirancang untuk meminimalkan timbulan sampah.
Berdasar data aset barang Kementrian PUPR, luasan Situ Lido sekitar 35 hektare. Namun kini, hanya sekitar 17 hektare saja.
KLH KLH akan memberlakukan pengawasan ketat terhadap 4 ribu cerobong asap di 48 kawasan industri sekitar Jabodetabek. Hal itu dilakukan dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (Gakumdu) sebagai langkah konkret terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha Antam menjadi satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Raja Ampat.
Rob memberikan dukungan penuh kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, untuk mengkaji ulang izin permohonan persetujuan lingkungan baru.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang nikel Raja Ampat.
KLH juga mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), sebagai produsen wajib mengelola sisa kemasan produk mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved