Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IMBAS penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) per 1 Februari 2025 lalu, Kota Banjarmasin ditetapkan dalam status Darurat Sampah. Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta Kementerian LH meninjau ulang kebijakan penutupan TPA Basirih.
"Banjarmasin dalam status darurat sampah. Untuk menyikapi kebijakan penutupan TPA Basirih oleh Kementerian LH, kita telah menggelar rapat koordinasi tanggap darurat bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga penggiat lingkungan," ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kamis (6/2).
Rakor tersebut membahas berbagai upaya dan langkah konkrit Pemko Banjarmasin terkait solusi penanganan sampah jangka pendek maupun jangka panjang. Diakuinya pasca penutupan TPA Basirih yang merupakan TPA terbesar di Kalsel, sebagian besar sampah tidak terangkut atau tertangani dan terus menumpuk di TPS.
Tercatat volume sampah Kota Banjarmasin perhari mencapai 650-700 ton. Sementara daya tampung atau kuota pengiriman sampah ke TPA Regional milik Provinsi Kalsel di Kota Banjarbaru hanya 100 ton perhari. Demikian juga reduksi sampah melalui pemilahan oleh masyarakat, Bank Sampah serta TPST sekitar 40 ton.
"Akan terjadi penumpukan sampah. Karena itu ada beberapa langkah yang kita lakukan seperti penyediaan TPS dan pemilahan sampah di tiap kelurahan. Selain itu kita juga meminta keringanan dari Kementerian LH agar kita tetap bisa membuang sampah di TPA Basirih sembari mencari solusi terbaik," kata Ibnu Sina.
Walikota juga meminta dukungan dan kepedulian masyarakat agar lebih sadar dan peduli dalam pengolahan sampah mulai dari rumah tangga.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup RI menindak 306 TPA di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari 509 TPA di Indonesia ada 306 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Di Kalsel mayoritas TPA belum memenuhi standar atau open dumping dan terancam ditutup Kementerian LH. (H-2)
Saat ini Indonesia memiliki kebutuhan nasional akan bahan baku kertas daur ulang sebanyak 14 juta ton pertahun.
Berdasar data aset barang Kementrian PUPR, luasan Situ Lido sekitar 35 hektare. Namun kini, hanya sekitar 17 hektare saja.
Sebagai langkah konkret, penyelenggaraan acara HPSN 2025 akan dirancang untuk meminimalkan timbulan sampah.
Program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya akan memberikan sanksi administrasi untuk penerima proper merah dan hitam.
Peraih Proper Emas dinilai tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan, tetapi juga melakukan tindakan yang lebih dari yang diwajibkan oleh undang-undang.
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
Film ini tidak saja menceritakan site-site wisata yang ada di Taman Nasional Komodo maupun pulau-pulau indah sekitarnya, namun sekaligus mengedukasi perihal satwa tersebut.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) dibuat geram dengan ulah pengusaha yang mendirikan usaha di lokasi yang seharusnya menjadi serapan air di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo juga telah menunjuk Diaz Hendropriono untuk mendampingi Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wakil Menterinya
Hanif mengungkapkan ada dua hal setidaknya yang belum sepenuhnya dilakukan yaitu penaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
Sumber timbulan sampah ini berasal dari rumah tangga, pasar, perkantoran, serta horeka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved