Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POTENSI Tropical Disturbance di selatan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, diungkap pihak Badan Meteorologi, Geofisika, dan Klimatologi (BMKG). Berdasarkan pantauan BMKG, Tropical Disturbance berada di bagian Selatan Pulau Sumba dan di sebelah Barat Laut Australia.
"Waspadai potensi Tropical Disturbance yang dapat menyebabkan hujan sedang hingga lebat disertai petir serta angin kencang berdurasi singkat di wilayah NTT," kata Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang Nanik Tresnawati di Kupang, Minggu (12/1).
Tropical Disturbance, ujar Nanik, menyebabkan terjadinya belokan angin, percepatan kecepatan angin (konvergensi), dan pertemuan angin (konfluensi) sehingga meningkatkan pertumbuhan awan dan peningkatan curah hujan di beberapa wilayah NTT. Menurut analisisnya, potensi Tropical Disturbance menjadi siklon tropis dalam 24 sampai 72 jam ke depan adalah rendah. Namun, Nanik tetap mengingatkan masyarakat di wilayah NTT untuk selalu waspada karena sudah memasuki musim hujan demi mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi.
Untuk itu, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini cuaca harian di wilayah NTT mulai Minggu (12/1) hingga Selasa (14/2). Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa beberapa wilayah di NTT memiliki kelembaban udara yang cukup basah di lapisan atas (700mb dan 500mb). Selain itu, hangatnya suhu muka laut menandakan adanya potensi penambahan masa uap air yang dapat meningkatkan aktivitas pertumbuhan awan hujan di wilayah kepulauan NTT.
Nanik mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan terus memantau laporan terkini dari BMKG.(M-2)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved