Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jawa Tengah, meringkus seorang mantan kepala desa (Kades) yang diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai hampir Rp400 juta. Uang korupsi digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri dan berfoya foya di tempat hiburan.
Setelah sempat buron, Jumarso, 41, mantan Kades Kedung Bokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes periode 2019 – 2024, akhirnya diringkus tim tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Brebes, di tempat pelariannya di daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tersangka Jumarso, terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD senilai hampir Rp400 juta pada tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menuturkan, kasus ini terbongkar atas audit Inspektorat dan laporan masyarakat.
“Ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa antara lain, pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana kantor desa,” ujar Resando dalam jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis (9/1/2025).
Resandro, mengungkapkan, tersangka menggunakan uang korupsi tersebut, untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kredit mobil dan berfoya foya di tempat hiburan.
“Tersangka juga mengaku kerap berfoya-foya ke tempat hiburan atau karaoke,” jelas Resandro.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (S-1)
Mantan Kepala Desa Pangkalan Acep Djuhdiyana dituduh melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara Rp707 Juta.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Anggaran kelurahan tidak hanya dari APBD, tapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pihak kepolisian menggandeng institusi terkait seperti PPATK dan BPKP Papua untuk mendalami dugaan dana desa ke KKB
SATU miliyar satu desa atau disingkat Samisade, yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai salah satu atau bagian dari program bantuan keuangan infrastruktur desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved