Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alokasi Dana Desa Rp15 Miliar Tahap II di Tappanuli Utara Belum Cair

Januari Hutabarat
01/1/2025 08:58
Alokasi Dana Desa Rp15 Miliar Tahap II di Tappanuli Utara Belum Cair
Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Tapanuli Utara, terlihat Sepi Selasa (31/12).(MI/Januari Hutabarat)

PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, hingga akhir 2024 belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar Rp15 miliar. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini seharusnya digunakan untuk mendukung operasional desa, termasuk sewa kantor, listrik dan air.

Keterlambatan ini berdampak serius pada pelayanan masyarakat desa, terutama selama libur akhir tahun yang menjadi momen lonjakan permintaan administrasi. Banyak warga yang pulang kampung atau bersiap kembali ke perantauan mengajukan berbagai dokumen administratif, namun desa kesulitan memenuhi kebutuhan tersebut karena minimnya anggaran.

"Saat ini kan libur pergantian tahun. Banyak putra daerah pulang kampung, sementara operasional desa, seperti alat tulis kantor (ATK), sewa kantor, dan kebutuhan lainnya, belum dibiayai. Kami sangat kesulitan. Padahal kami sudah melengkapi berkas permohonan pencairan jauh sebelumnya ungkap salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/12).

Kepala Bidang Penataan Desa Kabupaten Tapanuli Utara, Nardo Siregar, menjelaskan bahwa permohonan pencairan ADD tahap II sebenarnya telah diajukan sejak lama. Namun, hingga kini, dana tersebut belum diterima oleh desa. “Dana desa tahap II mencakup berbagai kebutuhan penting, termasuk operasional desa,” kata Nardo melalui telepon selulernya, Selasa (31/12).

Upaya untuk mengonfirmasi masalah ini kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapanuli Utara, Kijo Sinaga, belum membuahkan hasil. Ketika Kijo dihubungi melalui telepon sekulernya Selasa (31/12), tidak berhasil.

Keterlambatan pencairan ADD tahap II ini memunculkan kritik tajam terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pelayanan publik yang terganggu, ditambah dengan keterlambatan pembayaran biaya operasional lainya bahkan pembayaran sewa kantor, menunjukkan perlunya reformasi mendesak dalam sistem administrasi dan keuangan pemerintah daerah.

Masyarakat desa berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini agar pelayanan publik dapat kembali berjalan normal, dan kebutuhan operasional desa terpenuhi. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa semakin meluas, termasuk berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya