Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Tetapkan Melki-Johni Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih NTT

Palce Amalo
09/1/2025 15:33
KPU Tetapkan Melki-Johni Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih NTT
Paslon Nomor Urut 2, Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma menerima Surat Keputusan Penetapan Paslon Gubernur NTT terpilih dari Ketua KPU NTT Jemris Fointuna.(MI/Palce Amalo)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma (Melki-Johni) sebagai gubernur dan calon wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 di Kupang, Kamis (9/1).

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri jajaran internal KPU NTT, parpol pendukung pasangan calon, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, perwakilan TNI, perwakilan Polda NTT, dan undangan lainnya.

Sedangkan dari pasangan calon, rapat pleno itu hanya dihadiri Emanuel Melkiades Laka Lena-Johni Asadoma, sedangkan pasangan Andy Lema-Jane Suryanto dan Simon Petrus Kamlasi-Andre Garu hanya diwakili oleh parpol pengusung.

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melki-Johni meraih suara terbanyak pada pilkada serentak yang digelar 27 November 2024, dengan total 1.004.055 suara atau 37,33% dari total suara sah.

"Kami telah menerima surat resmi dari KPU pusat, sehingga sesuai aturan, pasangan ini dapat ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Jemris.

Berita acara penetapan ini ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU NTT kemudian diserahkan ke paslon terpilih, pemerintah daerah, DPRD NTT, dan parpol pengusung paslon.

Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2024-2029. (PO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya