Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mulai memeriksa tersangka dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Namun, salah satu tersangka, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, TEN, mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (2/1) kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang terus bergulir. Penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memanggil tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun hingga siang, hanya tersangka SM, staf administrasi di Prodi Anestesiologi, dan ZYA, senior di program anestesi, yang hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,
"Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan karena sakit, ada surat keterangan dokternya," kata Juru Bicara (Jubir) Undip Semarang Khaerul Anwar.
Sedangkan untuk SM dan ZYA, terang Khaerul, bisa hadir memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dengan didampingi empat pengacara dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
"Masih menjalani pemeriksaan, belum tahu seperti apa hasilnya," tambahnya.
Ditanya tentang permintaan penahanan terhadap tersangka, Khaerul Anwar mengatakan bahwa masalah tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik. "Ditahan atau tidak itu subyektif penyidik, namun selama ini ketiga tersangka sangat kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut dan tidak pernah menghalang-halangi dalam pengungkapan kasus ini," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Dwi Subagio, sebelumnya mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ketiga tersangka segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut, karena polisi juga telah mengantongi barang bukti dan keterangan dari puluhan saksi," ujar Dwi Subagio.
Selain itu, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, ungkap Dwi, Polda Jawa Tengah juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Namun, tentang penahanan terhadap tersangka diserahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
"Jika memang dipandang dapat menghambat seperti menghilangkan barang bukti ataupun lainnya penyidik akan tegas dengan melakukan penahanan," tambahnya. (AS/J-3)
Penasihat Hukum korban Misyal Achmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Semarang yang berani menahan tiga pelaku saat penyerahan dan pelimpahan perkara tahap II ini.
POLDA Jawa Tengah melimpahkan kembali berkas kasus pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
SEUSAI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, tiga senior almarhumah dokter Aulia Risma Lestari hingga kini belum ditahan.
TIGA tersangka kasus perundungan (bullying) dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang mempunyai jabatan mentereng.
KASUS dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasuki babak baru.
KELULUSAN Ujian Komprehensif Lisan Nasional, tersangka Zara Yupita Azra (ZYA) dalam kasus perundungan (bullying) PPDS anestesi Unpad dibekukan
Ketiga tersangka itu adalah TE, SM, dan Zr yang merupakan para senior korban di program pendidikan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved