Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satu Tersangka Kasus Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip Mangkir dari Pemeriksaan

Akhmad Safuan
02/1/2025 15:17
Satu Tersangka Kasus Perundungan dan Pemerasan PPDS Undip Mangkir dari Pemeriksaan
Polda Jawa Tengah sedang memeriksa dua dari tiga tersangka dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.(MI/Akhmad Safuan)

DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mulai memeriksa tersangka dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Namun, salah satu tersangka, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, TEN, mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (2/1) kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang terus bergulir. Penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memanggil tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun hingga siang, hanya tersangka SM, staf administrasi di Prodi Anestesiologi, dan ZYA, senior di program anestesi, yang hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,

"Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan karena sakit, ada surat keterangan dokternya," kata Juru Bicara (Jubir) Undip Semarang Khaerul Anwar.

Sedangkan untuk SM dan ZYA, terang Khaerul, bisa hadir memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dengan didampingi empat pengacara dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

"Masih menjalani pemeriksaan, belum tahu seperti apa hasilnya," tambahnya.

Ditanya tentang permintaan penahanan terhadap tersangka, Khaerul Anwar mengatakan bahwa masalah tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik. "Ditahan atau tidak itu subyektif penyidik, namun selama ini ketiga tersangka sangat kooperatif dalam menyelesaikan kasus tersebut dan tidak pernah menghalang-halangi dalam pengungkapan kasus ini," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Dwi Subagio, sebelumnya mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang, ketiga tersangka segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik akan meminta keterangan tambahan terkait kasus tersebut, karena polisi juga telah mengantongi barang bukti dan keterangan dari puluhan saksi," ujar Dwi Subagio.

Selain itu, untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri, ungkap Dwi, Polda Jawa Tengah juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Namun, tentang penahanan terhadap tersangka diserahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.

"Jika memang dipandang dapat menghambat seperti menghilangkan barang bukti ataupun lainnya penyidik akan tegas dengan melakukan penahanan," tambahnya. (AS/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya