Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Masih Aktif Bekerja, 3 Senior Dokter Aulia Risma Tersangka Perundungan PPDS Undip belum Ditahan

Akhmad Safuan
26/12/2024 09:21
Masih Aktif Bekerja, 3 Senior Dokter Aulia Risma Tersangka Perundungan PPDS Undip belum Ditahan
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia Risma, Misyal Ahmad (kanan).(MI/Akhmad Safuan)

SEUSAI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, tiga senior almarhumah dokter Aulia Risma Lestari hingga kini belum ditahan.

Padahal, para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Pemantauan Media Indonesia, Kamis (26/12) kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang kembali bergulir, setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA.


Ketiga tersangka yang mempunyai jabatan mentereng di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang tersebut hingga kini masih tetap aktif bekerja di perguruan tinggi negeri tersebut.

"Ketiga tersangka belum ditahan dan masih menunggu keputusan penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, ungkap Artanto, selain telah memeriksa puluhan saksi  juga menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 merupakan hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut, serta menjerat para tersangka tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Menurut Artanto, tersangka TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik, tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS, dan tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.

Sementara itu kuasa hukum keluarga dokter Aulia Risma Lestari Misyal Achmad
mengajukan surat permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dan perundungan tersebut.

"Hari ini kami mengajukan surat permohonan kepada kepolisian agar ketiga tersangka ditahan, agar tidak menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi," kata Misyal.

Meskipun masalah penahanan terhadap tersangka merupakan hak penyidik di kepolisian, ungkap Misyal Achmad, namun ada kekhawatiran para tersangka melakukan tindakan yang dapat menyebabkan proses hukum berjalan alot seperti sebelumnya para saksi banyak berubah memberikan keterangan, bahkan mencabut keterangannya. Para tersangka yang dibiarkan di luar, lanjut Misyal Achmad, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melakukan intimidasi terhadap saksi, apalagi saat ini mereka masih bekerja di Undip dan mempunyai kewenangan cukup tinggi.

"Mereka masih aktif bekerja di Undip, seharusnya dinonaktifkan dulu agar proses hukum berjalan," imbuhnya. (AS/J-3) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya