Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIGA tersangka kasus perundungan (bullying) dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Semarang mempunyai jabatan mentereng.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (24/12) kasus meninggalnya Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang, memasuki banak baru setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, selain merupakan senior korban juga ternyata memiliki jabatan mentereng dalam PPDS Anestesi Undip Semarang.
Menurut Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga mendiang Aula Risma Lestari, ketiganya memiliki peran cukup penting dalam program pendidikan spesialis tersebut.
"Ketiga tersangka yakni TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi, dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi," kata Misyal.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, lanjut Misyal, saat ini pihaknya masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka, baik itu izin praktik dan izin mengajar di kampus.
"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun," tambahnya.
Dalam kasus ini, menurut Misyal, pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran dilakukan oleh kaum intelektual sehingga sangat berbahaya sekali. Dus, kasus ini harus diusut tuntas. Bahkan, sangat disayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan penasihat hukum) untuk mendampingi para tersangka.
Namun, kepada mendiang Aulia Risma Lestari yang juga anggota IDI, sambung Misyal, malah keluarganya tidak didampingi penasihat hukum dari IDI sehingga dia sendiri yang akhirnya mendampingi.
"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer," imbuhnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan penetapan ketiga tersangka yang merupakan senior korban mendiang Aulia Risma Lestari. Mereka bertiga pun mempunyai peran yang berbeda dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
Menurut Artanto, tersangka TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik, tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS, dan tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 merupakan hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," ujar Artanto.
Ketiga tersangka, ungkap Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Ketiga tersangka belum ditahan dan masih menunggu keputusan penyidik," tambahnya. (AS/J-3)
KASUS dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasuki babak baru.
KELULUSAN Ujian Komprehensif Lisan Nasional, tersangka Zara Yupita Azra (ZYA) dalam kasus perundungan (bullying) PPDS anestesi Unpad dibekukan
Namun, salah satu tersangka, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, TEN, mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
Ketiga tersangka itu adalah TE, SM, dan Zr yang merupakan para senior korban di program pendidikan itu.
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
POLDA Jawa Tengah melimpahkan kembali berkas kasus pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
JURU bicara kuasa hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Khairul Anwar menegaskan agar segala tudingan mengenai adanya pungutan liar di luar biaya akademik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip agar dibuktikan di pengadilan.
Sugeng pun enggan menanggapi seputar pungutan kepada mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip yang disebut-sebut nilai perputaran uangnya mencapai Rp2 miliar per semester.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved