Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tunjuk Kuasa Hukum, Undip Enggan Tanggapi Pungutan yang Mencapai Rp2 Miliar di PPDS Anestesi

Akhmad Safuan
28/12/2024 15:35
Tunjuk Kuasa Hukum, Undip Enggan Tanggapi Pungutan yang Mencapai Rp2 Miliar di PPDS Anestesi
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.(MI/Akhmad Safuan)

UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) Semarang telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran di kampus tersebut usai Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka.

Untuk itu, Undip pun menyerahkan segala proses penanganan kasus kepada kuasa hukum.

"Sudah ada kesepakatan dalam rapat kemarin, karena proses sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, maka semua langkah diserahkan kepada kuasa hukum Undip Semarang," kata Juru Bicara Undip Semarang Sugeng Ibrahim kepada Media Indonesia, Sabtu (28/12).

Sugeng pun enggan menanggapi seputar pungutan kepada mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip yang disebut-sebut nilai perputaran uangnya mencapai Rp2 miliar per semester. Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan Polda Jateng usai memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari mahasiswa PPDS Anestesi, pihak FK Undip, hingga RSUP Dr Kariadi Semarang tempat mahasiswa PPDS FK Undip melakukan koas.

"Silahkan ke kuasa hukum Undip Semarang saja," imbuhnya.

Sebelumnya pada September lalu, Sugeng pernah menjawab terkait uang pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa PPDS yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Pihaknya mengeklaim tidak bertanggung jawab atas pungutan tidak resmi tersebut, karena pengumpulan uang itu di luar aturan soal iuran yang mereka tetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Undip bahkan mempersilahkan kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak secara hukum. Hal serupa juga diungkapkan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko. Ia mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Iuran itu ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RSUP Kariadi Semarang yakni Rp300 ribu per bulan ," imbuhnya.

Kepala Kantor Hukum Undip Semarang Yunanto mengatakan tetap akan berkomitmen melakukan pembelaan kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

"Kami tetap komitmen, tetapi kami punya keyakinan mereka tidak bersalah," tambahnya.

Setelah penetapan tersangka ini, demikian Yunanto, maka selanjutnya Undip akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dalam proses ini, kuasa hukum yang ditunjuk juga akan mendampingi hingga selesai. (AS/J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya