Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) Semarang telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran di kampus tersebut usai Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka.
Untuk itu, Undip pun menyerahkan segala proses penanganan kasus kepada kuasa hukum.
"Sudah ada kesepakatan dalam rapat kemarin, karena proses sudah sampai pada tahap penetapan tersangka, maka semua langkah diserahkan kepada kuasa hukum Undip Semarang," kata Juru Bicara Undip Semarang Sugeng Ibrahim kepada Media Indonesia, Sabtu (28/12).
Sugeng pun enggan menanggapi seputar pungutan kepada mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip yang disebut-sebut nilai perputaran uangnya mencapai Rp2 miliar per semester. Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan Polda Jateng usai memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari mahasiswa PPDS Anestesi, pihak FK Undip, hingga RSUP Dr Kariadi Semarang tempat mahasiswa PPDS FK Undip melakukan koas.
"Silahkan ke kuasa hukum Undip Semarang saja," imbuhnya.
Sebelumnya pada September lalu, Sugeng pernah menjawab terkait uang pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa PPDS yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Pihaknya mengeklaim tidak bertanggung jawab atas pungutan tidak resmi tersebut, karena pengumpulan uang itu di luar aturan soal iuran yang mereka tetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Undip bahkan mempersilahkan kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak secara hukum. Hal serupa juga diungkapkan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko. Ia mengaku telah membuat edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Iuran itu ditujukan untuk membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RSUP Kariadi Semarang yakni Rp300 ribu per bulan ," imbuhnya.
Kepala Kantor Hukum Undip Semarang Yunanto mengatakan tetap akan berkomitmen melakukan pembelaan kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.
"Kami tetap komitmen, tetapi kami punya keyakinan mereka tidak bersalah," tambahnya.
Setelah penetapan tersangka ini, demikian Yunanto, maka selanjutnya Undip akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dalam proses ini, kuasa hukum yang ditunjuk juga akan mendampingi hingga selesai. (AS/J-3)
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
KASUS dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memasuki babak baru.
POLDA Jawa Tengah melimpahkan kembali berkas kasus pemerasan dan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Namun, salah satu tersangka, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, TEN, mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.
JURU bicara kuasa hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Khairul Anwar menegaskan agar segala tudingan mengenai adanya pungutan liar di luar biaya akademik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip agar dibuktikan di pengadilan.
Terungkap perputaran uang pungutan yang diminta dari mahasiswa PPDS bisa mencapai Rp2 miliar per semester di luar ketentuan yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved