Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Akhirnya, Tiga Tersangka Perundungan dan Pemerasan Mahasiswa PPDS UNDIP Semarang Ditahan

Akhmad Safuan
15/5/2025 19:34
Akhirnya, Tiga Tersangka Perundungan dan Pemerasan Mahasiswa PPDS UNDIP Semarang Ditahan
Kejaksaan lakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang (MI/Akhmad Safuan)

KEJAKSAAN Negeri Kota Semarang lakukan penahanan terhadap tiga tersangka dan barang bukti, kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Hal ini dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kamis (15/5).

Dari pemantauan Media Indonesia, Kamis (15/5), tiga tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho (TEN), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan senior korban di Program Anestesi Zara Yupita Azra (ZYA) langsung ditahan setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Setelah menerima berkas pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah,ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. "Ketiganya kita lakukan penahanan, untuk tersangka laki-laki ditahan di Rutan Semarang dan perempuan di Lapas Perempuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji.

Alasan penahanan terhadap tersangka kasus perundungan dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang, lanjut Candra Saptaji, memiliki alasan subjektif maupun objektif yakni selain para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya juga ancaman pidana  di atas lima tahun.

Pada tersangka sebelumnya tidak pernah ditahan oleh kepolisian, menurut Candra Saptaji, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. "Hari ini juga dilimpahkan barang bukti berupa 19 telepon seluler serta uang tunai Rp97 juta," tambahnya.

Penasihat hukum keluarga korban perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi  Universitas Diponegoro dr Aulia Risma Lestari mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Semarang yang berani menahan tiga pelaku saat penyerahan dan pelimpahan perkara tahap II ini. 

Penasihat Hukum korban Misyal Achmad mengatakan keluarga korban sangat berharap Polda Jawa Tengah melakukan penahanan, bahkan heran dengan penyidik kepolisian yang tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka, sedangkan pasal dikenakan telah jelas dan kini Kejaksaan Negeri Semarang yang berani melakukan penahanan. "Saya sangat apresiasi kejaksaaan," tambahnya.

Sebelum adanya putusan pengadilan, ungkap Musyal Achmad, penahanan terhadap tersangka merupakan hak dari masing-masing institusi penegak hukum. Namun penyidik dapat melakukan penahanan jika terdapat kecurigaan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya