Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SEBANYAK tujuh orang tersangka jaringan peredaran dan pembuatan atau produksi uang palsu yang dikejar pihak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Gowa, akhirnya terangkap di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, setelah dilakukan pengejaran selama empat hari lamanya.
Ketujuhnya tertangkap oleh tim jatanras, dibantu Polres Mamuju. Dan langsng diberangkatkan, dari Polres Mamuju, menuju Polres Gowa, yang tiba Selasa (17/12) malam.
Para pelaku tersebut, menurut pantauan Media Indonesia, tertangkap di dua lokasi berbeda, ada di Kabupaten Majene, dan ada juga di Kabupaten Mamuju Sulbar. Dari tangan para pelaku diamankan uang palsu senilai 11 Juta rupiah, dua kartu ATM dan dan dua buku tabungan.
Setelah diamankan sementara di Polres Mamuju, para tersangka kemudian dibawa ke Gowa, untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut bersama tersangka lain pengedaran dan pembuatan uang palsu, yang sudah diamankan sebelumnya.
Saat ini, para pelaku yang baru tiba di Polres Gowa, langsung digiring masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polres Gowa, bersama tersangka lain. Semua tersangka tersebut, adalah sindikat pembuatan uang palsu yang diduga di produksj di dalam redung Perpustakaan Universitas Islan Negeri (UIN) Alauddin , Kampus II Samata, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan akan memberi keterangan resmi bersama unsur terkait seperti Bank Indonesia, paaa Kamis 19 Desember 2024 di Polrers Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa.
Sebelumnya, Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak menyebutkan mengamnakan 15 orag tersangka dan 100 jenis barang bukti dalam kasus tersebut. Dan barang bukti diantaanya adalah uang senilia Rp446.700.000 dalam emisi Rp100 ribu terbaru, serta mesin cetak yang dipakai menggandakan uang.
(LN/I-2)
Lokasi awal penyidikan kasus ini terletak di Kecamatan Pallangga, Gowa.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Muhammad Khalifa Mustami mengaku, tetap menunggu pihak kepolisian, dan pihak kampus akan selalu kooperatif untuk bekerja sama.
Pengungkapan perkara ini dilakukan bersama-sama tim sehingga memudahkan penyelidikan termasuk pihak petinggi kampus dengan meminta agar kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved