Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka kasus gratifikasi atau suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya diserahkan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (5/11/).
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang sebelumya menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati mengatakan, tiga hakim tersangka itu dipindah mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dengan penerbangan yang berbeda.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah membawa pergi ketiga hakim dengan masing-masing setiap penerbangan berbeda tiga penerbangan. Dikawal sesuai SOP dan dari aparat TNI," kata Mia saat jumpa pers di Kejati Jatim, Selasa (5/11).
Alasan tiga hakim itu dipindah ke Kejagung RI karena bakal dijadikan saksi pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara suap yang melibatkan Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung dan Lisa Rahman pengacara Ronald Tannur.
"Karena ketiga orang tersebut dapat surat panggilan sebagai dalam perkara ZR dan perkara LR. Untuk itu harus dihadirkan di hadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi dalam perkara yang dimana dijadikan saksi," kata Mia.
Sementara itu pihak penyidik terus berproses melengkapi pemberkasan tiga hakim tersebut atau P21. Mia menyebut, penyidik yang berwenang bakal melimpahkan berkas tersebut sebelum masa penahanan ketiganya habis.
"Belum (P21) masih proses, kan ini baru tahapan penyidikan. Dan kami berhitung dalam masa penahanannya, pasti teman-teman segera melimpahkan sebelum habis masa tahanan," ucap Mia.
Kajati Jatim itu juga belum bisa memastikan terkait lokasi sidang tiga hakim tersebut bakal digelar di mana. Nantinya Mia berencana mengajukan fatwa ke MA untuk sidang sesuai locus kejadian, namun dengan berbagai pertimbangan. (N-2)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved