Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBAKARAN melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kepulan asap tebal terlihat menyelimuti kawasan TPA Kopiluhur, Minggu (27/10). Bahkan akses jalan menuju TPA juga tertutup asap hingga pengemudi harus menyalakan lampu kendaraan karena terbatasnya jarak pandang.
Kepala Seksi Kesiapsiagaan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cirebon, Nurzaman, menjelaskan kebakaran diduga akibat pembakaran sampah yang dilakukan di sekitar TPA. “Kecurigaan kami ada yang membakar sampah, terus kencangnya anginnya. Api dengan cepat merambat ke lokasi lain dan hutan yang ada disekitar TPA," tutur Nurzaman.
Sedikitnya empat unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan kobaran api. Pihaknya juga dibantu oleh Polres Cirebon Kota, BPBD, PDAM, dan tambahan dua unit Damkar dari Kabupaten Cirebon.
Saat ini, lanjut Nurzaman, pihaknya belum menghitung luasan yang terbakar. “Kami masih folkus melakukan pemadaman. Ada dua titik yang harus dilakukan pemadaman, yaitu di sebelah utara dan selatan," kata Nurzaman. (Z-9)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui secara terbuka bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia belum mampu mengelola sampah secara tuntas.
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak.
Sampah yang diangkut ke Sarimukti tidak hanya dilakukan pada 14 TPS resmi yang dikelola pemerintah, tapi juga menyasar TPS liar.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Peralihan dari sistem pembuangan terbuka ke sistem pengelolaan sampah terintegrasi membuka peluang bisnis dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved