Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Sumba Timur Tangkap Dua Komplotan Pencuri Sapi, 4 Buron

Palce Amalo
09/10/2024 19:45
Polres Sumba Timur Tangkap Dua Komplotan Pencuri Sapi, 4 Buron
Konferensi pers Polres Sumba Timur di Waingapu, Sumba Timur.(Dok. MI)

POLRES Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap komplotan pencuri sapi yang beroperasi di wilayah itu, dua orang di antaranya ditangkap, dan empat orang masih buron.

Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi mengatakan, dua orang yang ditangkap berinisial RR, 48,dan YDT, 40, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang yang masih buron yakni  TBD, LP, L, dan A.

"Tersangka RR ditangkap pada 6 Oktober 2024, setelah berupaya melarikan diri melalui jalur laut. Saat ditangkap, RR mencoba melakukan perlawanan yang memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas, sedangkan YDT ditangkap di rumahnya pada 7 Oktober 2024," katanya dalam konferensi pers di Waingapu, Sumba Timur, Rabu (9/10).

Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Ratusan Tandon Air Korban Gempa Palu

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua ekor kuda, dua bilah parang Sumba, dan empat handphone, sedangkan tiga ekor kuda belum ditemukan.

Kuda-kuda tersebut dicuri dari padang penggembalaan di wilayah Desa Tanarara, Kecamatan Lewa pada 17 Agustus 2024 tengah malam.  Kasus pencurian sapi ini dilaporkan oleh pemilik sapi berinisial HT ke Polsek Lewa pada 19 Agustus 2024.

"Dua pengembala kuda, DD dan SH pada malam kejadian melepaskan kuda-kuda tersebut untuk mencari makan seperti biasanya, tetapi keesokan harinya, saat hendak memasukkan kuda-kuda tersebut ke kandang, mereka menemukan bahwa lima ekor kuda yang terdiri dari tiga ekor betina induk dan dua ekor anak kuda telah hilang, " ujarnya.

Baca juga : Pemilik Kendaraan yang Ditembak Pencuri di Tangerang Meninggal

Upaya pencarian tidak membuahkan hasil, hanya ditemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga. Setelah dilakukan pencarian selama
1,5 bulan, polisi menemukan dua ekor sapi tersebut di sebuah wilayah bernama Labariri, berbatasan antara Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat.

Dari informasi yang diperoleh, lanjutnya, diketahui bahwa kedua kuda tersebut sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku, yaitu LP TBD yang masih buron. Keduanya warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan.

Kapolres AKBP E. Jacky Menegaskan komitmen Polres Sumba Timur untuk menuntaskan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.

Baca juga : Pencurian Modus Ban Kempes Incar Pengendara Mobil di Jakarta Selatan

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kapolres menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pencurian di Kabupaten Sumba Timur,” ujarnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya