Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menangkap dan mendeportasi seorang wanita asal Uganda berinisial JN (34). JN diamankan karena melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan cara melakukan praktek prostitusi di Bali. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024. "JN mengaku jika ia datang ke Bali selain berkunjung atau sebagai turis, juga untuk berbisnis baju. Jadi liburan sambil berbisnis," ujar Duwita.
Sebelumnya JN diamankan bersama SA, 48, WN Uganda lainnya oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (16/8/2024). “Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi," katanya.
Informasi tersebut akhirnya ditelusuri dan fakta yang dikumpulkan oleh petugas menyatakan bahwa memang benar JN melakukan praktek prostitusi.
Baca juga : Bule Investor di Pink Palace Spa Kantongi KTP Oranye Resmi
Penangkapan SA dan JN berawal saat petugas imigrasi berpatroli di dua wilayah itu. Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan. Dudy mengatakan, keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik itu. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi, meskipun JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apa pun di Bali.
Kepada JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Baca juga : Bisnis Prostitusi Sesama Jenis Muncul di Bali, DPRD: Penegakan Hukum Lemah
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai, ke kampung halamannya Entebbe, Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. "Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Pramella.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus. (S-1)
Prakiraan cuaca BMKG menyebut hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir/kilat dan angin kencang berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Bali.
Berdasarkan analisis BBMKG Denpasar, monsun Asia diprakirakan masih akan memberikan pengaruh kuat disertai dengan terbentuknya pola pertemuan angin
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pullman Bali Legian Beach menggelar perayaan Imlek 17 Februari 2026 dengan buffet khas oriental, live cooking, Chinese dance, dan suasana hangat kebersamaan.
Pullman Bali Legian Beach menghadirkan Timeless Valentine 14 Februari 2026 dengan dinner romantis tujuh hidangan, live acoustic, dan Infinity Pool tepi pantai.
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved