Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menangkap dan mendeportasi seorang wanita asal Uganda berinisial JN (34). JN diamankan karena melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan cara melakukan praktek prostitusi di Bali. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, JN terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memegang Izin Kunjungan yang berlaku hingga 23 Oktober 2024. "JN mengaku jika ia datang ke Bali selain berkunjung atau sebagai turis, juga untuk berbisnis baju. Jadi liburan sambil berbisnis," ujar Duwita.
Sebelumnya JN diamankan bersama SA, 48, WN Uganda lainnya oleh petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (16/8/2024). “Berdasarkan informasi, ada dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh dua orang tersebut terkait dengan prostitusi," katanya.
Informasi tersebut akhirnya ditelusuri dan fakta yang dikumpulkan oleh petugas menyatakan bahwa memang benar JN melakukan praktek prostitusi.
Baca juga : Bule Investor di Pink Palace Spa Kantongi KTP Oranye Resmi
Penangkapan SA dan JN berawal saat petugas imigrasi berpatroli di dua wilayah itu. Petugas menemui dan memeriksa dokumen izin tinggal terhadap beberapa warga asing di delapan titik di wilayah itu selama sepekan. Dudy mengatakan, keramaian warga asing terkonsentrasi di delapan titik itu. Dari sejumlah warga asing yang ditemui, ada SA dan JN yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dari pemeriksaan ponselnya, ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam prostitusi, meskipun JN menyangkal dengan alasan percakapan tersebut terjadi dengan seseorang di Jerman, bukan di Bali dan ia mengaku tidak terlibat prostitusi apa pun di Bali.
Kepada JN dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Baca juga : Bisnis Prostitusi Sesama Jenis Muncul di Bali, DPRD: Penegakan Hukum Lemah
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, JN diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai, ke kampung halamannya Entebbe, Uganda melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban. "Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Pramella.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus. (S-1)
Dalam sepekan, Polda Bali berhasil mengungkap tiga kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh turis asing saat berlibur di Bali.
Dalam empat hari ke depan, potensi gelombang laut tinggi diperkirakan melanda di sejumlah perairan, mulai dari Selat Bali bagian Selatan, Selat Badung hingga Selat Lombok bagian Selatan.
Menurutnya, distribusi kendaraan yang tidak terkonsentrasi pada satu waktu menjadi kunci menjaga kelancaran di pelabuhan.
SEORANG turis asal Tiongkok RF, 22, diperkosa di Pecatu, Bali. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Bali saat ini aman dan banyak dikunjungi turis.Ia menilai itu kasusistis
Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi masuknya warga pendatang tanpa identitas ke Bali dan selama arus balik Lebaran pada 24-25 Maret 2026.
Seorang warga negara asing asal Belanda berinisial RP, 49, meninggal dunia di sebuah vila Badung, Bali setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh orang tak dikenal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved