Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bule Investor di Pink Palace Spa Kantongi KTP Oranye Resmi

Arnoldus Dhae
19/9/2024 15:35
Bule Investor di Pink Palace Spa Kantongi KTP Oranye Resmi
Pink Palace Spa(MI/Arnoldus Dhae)

 

KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung AAN Arimbawa membantah warga negara Australia pemilik praktik prostitusi sesama jenis Pink Palace Spa memiliki KTP bodong berwarna oranye.

Dia menegaskan KTP dan NIK pemilik Pink Palace itu dikeluarkan oleh Dukcapil Badung. Dalam KTP tersebut tertulis nama Michael Jerome Le Grand. KTP berwarna oranye artinya KTP tersebut tidak berlaku seumur hidup alias hanya memiliki jangka waktu tertentu.

Baca juga : Bisnis Prostitusi Sesama Jenis Muncul di Bali, DPRD: Penegakan Hukum Lemah

"Ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Kepemilikan KTP Elektronik bagi warga negara asing di Indonesia. Kami sudah cek semua dokumen dan berkas dari saudara Michael Jerome Ke Grand. Semua sudah sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada yang salah dengan kepemilikan KTP oranye dari orang asing tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, seorang WNA di Bali bisa mendapatkan KTP elektronik berwarna oranye. KTP elektronik seorang WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Prosedurnya atau jenjangnya adalah seorang WNA perlu memiliki kartu identitas sementara (Kitas) selama dua tahun. Setelah Kitas 2 tahun maka WNA tersebut boleh meminta Kitap. Setelah memiliki Kitap, WNA tersebut boleh mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP oranye selama 5 tahun.

Baca juga : Polda Bali Tutup Spa Diduga Layani Prostitusi Sesama Jenis di Seminyak

"Apalagi WNA yang menjadi investor di Bali, syarat ini tidak bisa diabaikan. Karena sistem secara online akan menolak secara otomatis bila tidak bisa memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Saat ini jumlah WNA di Badung yang memiliki KTP elektronik oranye sebanyak 3% dari penduduk Badung. Umumnya mereka adalah investor.

Sementara itu, anggota penginput data Dukcapil Kabupaten Badung Yoga Swardiasa membenarkan bahwa Michael Jerome Le Grand memang sudah memiliki KTP elektronik oranye yang dikeluarkan Dukcapil Kabupaten Badung. KTP elektronik tersebut sudah dikeluarkan pada 2023 dan akan berlaku hingga tahun 2028. Selain Michael Jerome Le Grand, isterinya bernama Lyenley Jane dan tiga anaknya Darcy Lewis, Temeka Jane dan Austin Thomas juga sudah memiliki KTP elektronik oranye.

Baca juga : Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi

"Prosedurnya sama. Kita mengecek seluruh kelengkapan dokumen. Michael Jerome Le Grand memang seorang investor dan mengantongi Kitap sesuai prosedur. Dan saat mengurusnya ada pihak sponsor atau penjamin bernama Wawan S. Namun saat kasus ini mencuat, kami berkoordinasi dengan sponsor sesuai nomor handphone yang diserahkan kepada kami, ternyata nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. Kami juga tidak tahu kalau sponsor atau penjamin juga ditahan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pink Palace Spa di kawasan Seminyak Bali digerebek Polda Bali pada Rabu malam (11/9). Saat itu belasan wanita terapis dibawa ke Polda Bali. Pemeriksaan dilakukan secara intensif.

Malam itu itu juga beberapa orang langsung ditahan. Mereka adalah pemilik representatif atau Nomine berinisial WS, resepsionis berinisial Ngr, General Manager Pink Palace berinisial Wnd dan Manager Floor berinisial Wda. Sementara pemilik asing bernama Michael Jerome Le Grand yang sempat datang ke Polda Bali tidak ditahan. Informasi dari para terapis yang sempat diperiksa mengatakan, Michael Jerome Le Grand langsung kabur saat disuruh untuk tes urine. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya