Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Entis Sutisna, resmi menjadi wakil ketua DPRD kabupaten Purwakarta setelah ditetapkan dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Purwakarta, Senin (30/9) sore.
Sidang Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Astuti. Sidng juga dihadiri Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan, Forkopimda Purwakarta serta para anggota DPRD lainya.
Baca juga : Entis Sutisna Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Purwakarta
Entis Sutisna setelah diambil sumpahnya untuk menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Purwakarta yang telah mempercayakan kepada PDI Perjuangan, sehingga partai berlambang banteng dengan moncong putih ini masih memiliki pimpinan di DPRD.
Menurut Entis, PDI Perjuangan berkomitmen pada peningkatan kinerja DPRD dalam mengawal lahirnya kebijakan pembangunan di segala bidang kehidupan yang diperjuangkan dalam bentuk politik legislasi, politik anggaran dan politik pengawasan sehingga kebijakan pembangunan di Kabupaten Purwakarta lebih terencana, terarah dan tepat sasaran.
Entis melanjutkan Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan Raperda Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi. Dia mengatakan Raperda tersebut akan diusulkan dalam program legislasi (Prolegda) Kabupaten Purwakarta 2024 – 2029 dan akan diperjuangkan menjadi Prolegda prioritas di tahun 2025.
Baca juga : Kejari Periksa Dua Pimpinan DPRD Purwakarta terkait Gratifikasi
"Sistem Pemerintahan daerah berbasis data presisi menjadi kebutuhan Pemerintah Daerah Purwakarta," ujarnya.
Menurut Entis, usulan tersebut sangat realistis, karena harus ada kebijakan pembangunan yang terencana, terarah dan tepat sasaran.(N-2)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved